Suara.com - Video petugas melempar Alquran saat mengeksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu viral di media sosial. Video viral petugas lempar Alquran dari lantai dua ke tanah itu terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Proses eksekusi mendapat penolakan dari penghuni rumah yayasan yatim piatu, kericuhan tak terhindarkan. Dalam video yang beredar di medsos, penolakan eksekusi itu mayoritas dilakukan oleh anak-anak panti. Tangis histeris warga pun pecah saat barang-barang dalam yayasan diangkut petugas.
Eksekusi rumah yayasan ini melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.
“Kericuhan terjadi saat sebuah kendaraan alat berat berupa forklift juga truk angkel diiringi masa pengeksekusi, merangsek masuk ke halaman rumah,” demikian keterangan dalam video yang diunggah. “Eksekusi diawali dengan pengangkutan sejumlah kendaraan roda empat dan lebih yang menjadi benteng pihak tereksekusi untuk mencegah eksekusi tersebut masuk ke area rumah,” sambung narasi tersebut.
Dalam video yang dibagikan akun kamerapengawas.id, tampak penolakan dari penghuni. di tengah penolakan ada petugas eksekusi yang melempar Alquran dari lantai dua rumah.
Seorang pria yang ada dalam video tersebut sontak tak terima atas perlakuan petugas tersebut dan berteriak. “Alquran dilempar pak, Alquran kami dilempar ya Allah,”.
Diduga yang melempar tersebut petugas eksekusi. Di lokasi juga terlihat sejumlah barang-barang dinaikkan ke dalam truk. Sementara para penghuni berkerumun di luar rumah.
Adab Membawa Alquran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?
Selain menjadi pedoman hidup, Alquran bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Alquran yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana adab membawa Alquran tanpa wudu?
Baca Juga: Cerita Gus Baha Punya Tetangga Sombong Tapi Disukai
Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.
Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.
Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.
Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.
Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.
Tag
Berita Terkait
-
Di Sela Kesibukan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terekam Baca Alquran di Dalam Mobil
-
Aksi TikToker Diduga Marina Qila Permainkan Bacaan Taawudz Tuai Kecaman
-
Menag: Ulama Indonesia Berhak Tafsir Kitab Suci Sesuai Budaya Lokal
-
Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga, Pemain Keturunan Ini Punya Suara Merdu Baca Alquran
-
45 Tahun Jadi Pendeta, Gould David Ucapkan Syahadat dan Pilih Nama Abdul Rahman
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh