Suara.com - Seorang pria Singapura yang meludahi supir dan tidak mengenakan masker dengan benar akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan denda hingga puluhan juta.
Menyadur Straits Times Minggu (5/12/2021), William Aw Chin Chai didakwa melakukan pelecehan kepada seorang supir pada bulan Juni 2020.
Pria 50 tahun tersebut meludah ke arah seorang supir pada 28 Juni 2020 dan melontarkan kata-kata vulgar sekitar dua bulan kemudian.
Pria itu juga didakwa meludahi seorang wanita dan melakukan pelecehan secara verbal pada 27 Maret 2020.
Pria itu juga sempat meneriakkan kata-kata vulgar pada seorang pria yang duduk di dekatnya dalam sebuah insiden pada bulan Juni 2021.
Pengadilan Singapura juga menerima laporan jika Aw tertangkap kamera CCTV buang air besar di sebuah kantung plastik ketika ia di binatu pada bulan April 2021.
Untungnya, saat Aw melakukan aksi nekatnya ia sendirian dan tidak ada seorang pun yang menyaksikan kejadian menjijikan tersebut.
Selama persidangan, pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah atas sembilan tuduhan pelanggaran termasuk pelecehan secara verbal.
Pengadilan mendengar bahwa Aw juga melecehkan seorang wanita dari Indonesia bersama suaminya ketika ia naik bus pada 27 Maret 2020.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Aktris Korea Paling Hits 2021, 8 Adu Gaya Han So Hee dan Jeon Yeo Bin
Aw tiba-tiba berdiri di depan wanita tersebut dan meludahi wajahnya dua kali sembari berteriak: "Kamu virus, pergilah".
Setelah kejadian tersebut, suami perempuan dari Indonesia tersebut, yang diketahui warga negara Singapura, langsung melaporkannya kepada polisi.
Pada 28 Juni 2020, Aw menaiki layanan bis SBS 93 sekitar pukul 12.30 waktu setempat dan kemudian terlihat tidak mengenakan maskernya dengan benar.
Supir bis tersebut kemudian menghentikan kendaraannya untuk melaporkan jika Aw yang tidak mengenakan masker dengan benar. Aw memarahi pengemudi setelah dia mendengar hal tersebut dan juga meludahinya.
Sementara itu pada 8 Agustus 2020, Aw terlihat mengenakan masker di dagunya saat naik bus sekitar pukul 06.00 sore waktu setempat.
Pengemudi memintanya untuk memakai masker dengan benar dan Aw awalnya menurut, namun kemudian ia justru memainkan maskernya.
Sekitar 10 menit kemudian, supir bus itu pergi ke halte di Bishan dan menyuruh Aw untuk keluar karena dia menolak instruksinya. Aw langsung marah dan melontarkan kata-kata kasar ke supir bus tersebut saat ia keluar.
Insiden keempat terjadi pada 16 Juni saat Aw naik bus sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Dia melontarkan bahasa vulgar kepada seorang pria yang duduk di dekatnya.
Akibat sederet tindakannya tersebut, Pengadilan Singapura pada Kamis (25/11/2021) menjatuhkan hukuman penjara selama lima minggu dan denda (Rp 63,5 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka