Suara.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengultimatum eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat membantu persoalannya yang kini tengah menghadapi persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Azis Syamsuddn kekinian sudah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut memberikan suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mencapai Rp 3.09 dan 36.000 dolar AS.
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini. Tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Majelis Hakim Damis menegaskan bila selama proses persidangan berjalan nanti, bahwa terdakwa Azis tidak bersalah tentu akan dipertimbangkan. Namun, bila memang terbukti bersalah tentu akan dihukum sesuai peradilan yang berlaku.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," kata Damis.
Selain itu, Damis meminta kepada Azis serta tim penasihat hukum untuk menyiapkan bila nantinya akan turut menghadirkan saksi meringankan.
"Mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," imbuhnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin terkait dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dpaat membatu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari abggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
-
Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS
-
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
-
Azis Syamsuddin Akan Diadili Senin Pekan Depan Di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan