Suara.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengultimatum eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat membantu persoalannya yang kini tengah menghadapi persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Azis Syamsuddn kekinian sudah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut memberikan suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mencapai Rp 3.09 dan 36.000 dolar AS.
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini. Tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Majelis Hakim Damis menegaskan bila selama proses persidangan berjalan nanti, bahwa terdakwa Azis tidak bersalah tentu akan dipertimbangkan. Namun, bila memang terbukti bersalah tentu akan dihukum sesuai peradilan yang berlaku.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," kata Damis.
Selain itu, Damis meminta kepada Azis serta tim penasihat hukum untuk menyiapkan bila nantinya akan turut menghadirkan saksi meringankan.
"Mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," imbuhnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin terkait dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dpaat membatu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari abggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
-
Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS
-
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
-
Azis Syamsuddin Akan Diadili Senin Pekan Depan Di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama