Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) Myanmar yang dibentuk setelah kudeta oleh anggota parlemen yang dipilih secara demokratis dan menganggap diri mereka sebagai pemerintah di pengasingan, mengatakan dijatuhkannya hukuman tersebut sebagai "hari yang memalukan bagi supremasi hukum, keadilan dan akuntabilitas" di Myanmar.
"Junta militer brutal hari ini menegaskan bahwa mereka melihat diri mereka berada di atas hukum," kata juru bicara NUG, Salai Maung Taing Sang, seraya mendesak sanksi lebih lanjut terhadap aset dan bisnis yang dimiliki oleh militer.
PBB dan ASEAN menolak putusan Komisioner hak asasi manusia PBB Michele Bachelet mengatakan hukuman Suu Kyi melalui "pengadilan palsu" adalah upaya junta untuk "memanfaatkan pengadilan untuk menyingkirkan semua oposisi politik."
"Kasus-kasus ini tidak dapat memberikan lapisan hukum terhadap ketidakabsahan kudeta dan kekuasaan militer," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan bahwa putusan itu hanya akan "memperdalam penolakan terhadap kudeta."
"Ini akan mengeraskan posisi ketika yang dibutuhkan adalah dialog dan penyelesaian politik yang damai dari krisis ini," katanya. Sementara ASEAN menyebut tuduhan terhadap Suu Kyi tidak lebih dari "alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka." Sebelumnya pada bulan Oktober, ASEAN tidak mengundang pemimpin junta, Min Aung Hlaing, dalam KTT para pemimpin tahunannya.
AS menyerukan pembebasan Suu Kyi Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada hari Senin (06/12) bahwa hukuman Suu Kyi "tidak adil" dan menyerukan pembebasan segera perempuan berusia 76 tahun tersebut.
"Penghukuman yang tidak adil dari rezim militer Burma terhadap Aung San Suu Kyi dan penindasan terhadap pejabat lain yang dipilih secara demokratis masih merupakan penghinaan lebih lanjut terhadap demokrasi dan keadilan di Burma," kata Blinken dalam sebuah pernyataan. rap/ha (Reuters, AFP, AP)
Tag
Berita Terkait
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
-
Nyawa Taruhannya, Radio Ini Lawan Junta Myanmar dari Bawah Tanah: Kisah Pendiri Federal FM
-
Myanmar Deportasi 50.000 Penipu Online ke Tiongkok, Minta Bantuan Negara Tetangga
-
Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian