Suara.com - Satuan Tugas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat baku tembak dengan kelompok yang diduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
Akibat dari kontak tembak tersebut, 1 orang dari kelompok terduga KKB meninggal dunia.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengungkapkan mulanya, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Kemudian mereka melihat kelompok tersebut tengah membawa senjata laras panjang. Kelompok terduga KKB itu lantas melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru.
"Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya," kata Reza dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Setelah kontak tembak berakhir, Satgas TNI Koramil langsung melakukan pengecekan barang bukti yang digunakan kelompok terduga KKB. Dari hasil pengecekan, ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon.
Senjata itu diketahui merupakan miliki personil Satgas TNI yang dibunuh KKB beberapa bulan silam.
"1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personil Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021," ujarnya.
Reza menyebut kalau barang bukti yang diperoleh itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, secara hukum orang tidak dikenal yang memiliki senjata secara ilegal melanggar undang-undang yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
Baca Juga: Ferdinand ke Slamet Maarif: Jangan Adu Domba Rakyat dan TNI Dengan Narasimu
"Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kapolri."
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Satgas Damai Cartenz Tangkap 45 Anggota OPM Sepanjang 2025, 15 Tewas Saat Melawan!
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang