Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut buka suara terkait catatan Amnesty International Indonesia (AII) mengenai soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus Komnas HAM adalah soal penuntasan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, salah satu kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah Tragedi Paniai berdarah. Usai berdialog dengan Jaksa Agung, kata Taufan, kasus tersebut kekinian telah dilanjutkan ke tim penyidik.
Secara umum, Komnas HAM mempunyai dua tawaran besar terkait penuntasan pelanggaran HAM berat kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non Yudisial.
Tawaran kedua adalah menghidupkan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam pandangan Komnas HAM, diterbitkannya Keppres lebih dibutuhkan dalam konteks hari ini.
"Kalau UU KKR artinya proses waktunya masih panjang. Nanti ada dialektika, dinamika, juga di parlemen. Tapi yang paling cepat itu Keppres, itu kami desakkan untuk supaya dikeluarkan," kata Taufan di akun Youtube Amnesty International Indonesia, Senin (13/12).
Taufan melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan itu sedikitnya dua kali kepada pihak kepresidenan. Kata dia, saat itu pihaknya berharap Presiden bisa mengeluarkan Keppres pada peringatan hari kemerdekaan.
Kali kedua, Komnas HAM juga berharap Keppres dikeluarrkan bertepatan dengan perayaan Hari HAM Internasional. Hanya saja, hal tersebut tak kunjung terjadi.
"Kami minta Agustus lalu disampaikan dalam pidato kenegaraan tapi belum, kami harapkan lagi pada 10 Desember tapi juga belum," papar Taufan.
Taufan berpendapat, proses penyelesaian non yudisial dan yudisial bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Dalam pandangan dia, dua hal itu harus dilakukan.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
"Jadi 2 langkah ini (yudiasial dan non yudisial) bukan dalam logika either or. Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan," pungkas dia.
Pembela HAM Alami Teror
Direktur AII, Usman Hamid mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus diantaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
Usman mengatakan, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Kata dia, 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Berita Terkait
-
YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Janji Usut Tuntas dan Adili Pelanggar HAM Berat, Jokowi Singgung Kasus Paniai Berdarah
-
Rehabilitasi 3.962 Penyintas, LPSK Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat jadi PR Jokowi
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem