Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut buka suara terkait catatan Amnesty International Indonesia (AII) mengenai soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus Komnas HAM adalah soal penuntasan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, salah satu kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah Tragedi Paniai berdarah. Usai berdialog dengan Jaksa Agung, kata Taufan, kasus tersebut kekinian telah dilanjutkan ke tim penyidik.
Secara umum, Komnas HAM mempunyai dua tawaran besar terkait penuntasan pelanggaran HAM berat kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non Yudisial.
Tawaran kedua adalah menghidupkan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam pandangan Komnas HAM, diterbitkannya Keppres lebih dibutuhkan dalam konteks hari ini.
"Kalau UU KKR artinya proses waktunya masih panjang. Nanti ada dialektika, dinamika, juga di parlemen. Tapi yang paling cepat itu Keppres, itu kami desakkan untuk supaya dikeluarkan," kata Taufan di akun Youtube Amnesty International Indonesia, Senin (13/12).
Taufan melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan itu sedikitnya dua kali kepada pihak kepresidenan. Kata dia, saat itu pihaknya berharap Presiden bisa mengeluarkan Keppres pada peringatan hari kemerdekaan.
Kali kedua, Komnas HAM juga berharap Keppres dikeluarrkan bertepatan dengan perayaan Hari HAM Internasional. Hanya saja, hal tersebut tak kunjung terjadi.
"Kami minta Agustus lalu disampaikan dalam pidato kenegaraan tapi belum, kami harapkan lagi pada 10 Desember tapi juga belum," papar Taufan.
Taufan berpendapat, proses penyelesaian non yudisial dan yudisial bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Dalam pandangan dia, dua hal itu harus dilakukan.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
"Jadi 2 langkah ini (yudiasial dan non yudisial) bukan dalam logika either or. Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan," pungkas dia.
Pembela HAM Alami Teror
Direktur AII, Usman Hamid mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus diantaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
Usman mengatakan, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Kata dia, 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Berita Terkait
-
YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Janji Usut Tuntas dan Adili Pelanggar HAM Berat, Jokowi Singgung Kasus Paniai Berdarah
-
Rehabilitasi 3.962 Penyintas, LPSK Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat jadi PR Jokowi
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja