Contohnya, pada 27 September, seorang warga adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tewas tertembak oleh penjaga tambang emas ilegal yang berlokasi di dekat wilayah adat Toruakat.
Kasus termutakhir lainnya menyasar Veronica Koman. Kediaman orang tua aktivis HAM tersebut diserang oleh orang tidak dikenal pada 7 November 2021 lalu.
Serangan itu dilakukan dua orang yang mengendarai sepeda motor dan melemparkan bungkusan berisi bahan peledak ke garasi rumah orang tua Veronica Koman di Jakarta. Sebelumnya, pada tanggal 24 Oktober, dua orang pengendara sepeda motor menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar.
Kasus lain juga menyasar Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidayanti. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE hanya karena mendiskusikan hasil kajian gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil tentang faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Peretasan
Dari catatan AII, serangan terhadap para pembela HAM juga terjadi dalam bentuk peretasan. Dari 57 kasus serangan digital, berupa peretasan maupun percobaan peretasan akun milik pribadi dan lembaga pembela HAM.
Usman mengatakan, pada umumnya peretasan yang terjadi ditargetkan untuk menyerang WhatsApp, akun Twitter, Telegram, hingga upaya doxing. Hal itu terjadi pada 17 Mei 2021 misalnya.
Akun WhatsApp dan Telegram milik delapan orang staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan empat orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diretas setelah mereka mengadakan konferensi pers tentang pegawai KPK yang saat itu terancam diberhentikan karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Serangan-serangan seperti ini akan terus berlanjut jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan langkah-langkah nyata untuk mengusut kasus-kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan," tegas Usman.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
Janji Usut Tuntas Kasus HAM Berat
Sebelumnya, Jokowi mengklaim memiliki komitmen untuk menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Penyelesaiannya, kata Jokowi dengan menerapkan prinsip yang berkeadilan bagi korban dan pelaku ham berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Jokowi menuturkan Pasca Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat.
Ia memaparkan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan penyidikan umum yakni kasus Paniai di Papua pada 2014 silam.
"Yang sudah disampaikan bapak ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Janji Usut Tuntas dan Adili Pelanggar HAM Berat, Jokowi Singgung Kasus Paniai Berdarah
-
Rehabilitasi 3.962 Penyintas, LPSK Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat jadi PR Jokowi
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh