Suara.com - Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap Yossi Mahesa (31), pria tunawicara yang jasadnya ditemukan bersimbah darah dan tanpa busana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ternyata, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021.
Adji membunuh korban secara brutal dengan sebilah pisau, setelah keduanya berhubungan intim sesama jenis alias gay.
Fakta baru itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memimpin rilis kasus pembunuhan terhadap Yossi di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Menuruntya, setelah berkenalan lewa MiChat, tersangka kerap menginap di rumah Yossi hingga berhubungan badan.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian. Di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan.
Seusai korban tewas bersimbah darah, Adji langsung membersihkan diri dan memakai baju milik Yossi. Tak cuma membunuh Yossi, Adji juga membawa kabur sepeda motor, handphone, hingga uang tunai milik korban.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain."
Kabur ke Bandung
Baca Juga: Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," kata dia.
Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
-
Jejak Pria Misterius Kasus Tunawicara Tewas, Warga Terganggu Suara Berisik di Kamar Yossi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026