Suara.com - Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap Yossi Mahesa (31), pria tunawicara yang jasadnya ditemukan bersimbah darah dan tanpa busana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ternyata, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021.
Adji membunuh korban secara brutal dengan sebilah pisau, setelah keduanya berhubungan intim sesama jenis alias gay.
Fakta baru itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memimpin rilis kasus pembunuhan terhadap Yossi di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Menuruntya, setelah berkenalan lewa MiChat, tersangka kerap menginap di rumah Yossi hingga berhubungan badan.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian. Di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan.
Seusai korban tewas bersimbah darah, Adji langsung membersihkan diri dan memakai baju milik Yossi. Tak cuma membunuh Yossi, Adji juga membawa kabur sepeda motor, handphone, hingga uang tunai milik korban.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain."
Kabur ke Bandung
Baca Juga: Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," kata dia.
Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
-
Jejak Pria Misterius Kasus Tunawicara Tewas, Warga Terganggu Suara Berisik di Kamar Yossi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi