Suara.com - Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap Yossi Mahesa (31), pria tunawicara yang jasadnya ditemukan bersimbah darah dan tanpa busana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ternyata, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021.
Adji membunuh korban secara brutal dengan sebilah pisau, setelah keduanya berhubungan intim sesama jenis alias gay.
Fakta baru itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memimpin rilis kasus pembunuhan terhadap Yossi di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Menuruntya, setelah berkenalan lewa MiChat, tersangka kerap menginap di rumah Yossi hingga berhubungan badan.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian. Di situ tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan.
Seusai korban tewas bersimbah darah, Adji langsung membersihkan diri dan memakai baju milik Yossi. Tak cuma membunuh Yossi, Adji juga membawa kabur sepeda motor, handphone, hingga uang tunai milik korban.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain."
Kabur ke Bandung
Baca Juga: Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," kata dia.
Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
-
Jejak Pria Misterius Kasus Tunawicara Tewas, Warga Terganggu Suara Berisik di Kamar Yossi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal
-
Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026
-
Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak