Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyelidiki lebih dalam terkait kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua yang terbukti bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kemenkumham memastikan tidak akan menolerir sedikitpun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan pelanggaran. Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada petugas yang terlibat.
"Kemenkumham tidak menolerir penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan warga binaan tersebut," ujar dia.
Adam Bin Musa narapidana narkotika Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, diketahui kabur sejak Rabu (8/12) Desember 2021. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Penyelidikan tersebut melibatkan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas Kemenkumham, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Di saat bersamaan, Kemenkumam juga terus memburu keberadaan narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polisi melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga menjadi tujuan pelarian yang bersangkutan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Napi Narkoba Kelas 1 Tangerang Kabur Dengan Cara Ini
-
Satu Napi Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Kabur, Tim Laukan Penyelidikan
-
Kemenkumham Minta Jokowi Keluarkan Surpres Anti Penghilangan Paksa
-
Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham
-
Siang Ini Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa Akan Serahkan Petisi ke Kemenkumham
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus