Suara.com - Semenjak kepergian mendiang Vanessa Angel, sang ayah yaitu Doddy Sudrajat menjadi perbincangan publik. Bahkan baru-baru ini, Doddy Sudrajat kembali mengehebohkan jagat maya, lantaran dirinya berhenti di pinggir jalan tol untuk menabur bunga. Seperti apa aturan berhenti di jalan tol?
Banyak warganet yang penasaran, sebenarnya bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Apakah aksi Doddy Sudrajat tersebut dibenarkan atau tidak?
Nah, daripada menebak-nebak, berikut ini ulasan tentang aturan larangan berhenti di jalan tol yang wajib diperhatikan. Simak baik-baik!
Aturan Berhenti di Jalan Tol
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 km/jam, sampai tertinggi 100 km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam), maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota adalah minimal 60 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.
Lantas, bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Berhenti di jalan tol tidak bisa sembarangan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penggunaan jalan tol telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005. Di mana di dalamnya disebutkan dilarang berhenti karena termasuk dalam jalan bebas hambatan.
Adapun penggunaan bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kendaraan darurat seperti mobil yang rusak, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
Selain itu, berhenti di bahu jalan tol pun harus atas persetujuan dari BUJT dan pihak kepolisian. Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 huruf c PP 15/2005 tentang Jalan Tol, jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti.
Selanjutnya, pada Pasal 41 Ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan khusus digunakan untuk keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tertulis juga dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan juga gangguan fisik pengemudi.
Kemudian di Pasal 42 PP 15/2005 disebutkan bahwa di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Jadi kesimpulannya, berhenti di jalan tol untuk menabur bunga tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Keluarga Vanessa dan Bibi Gelar Pengajian Tidak Bersama, Warganet: Kirain Cuma di Sinetron
-
Aksi ke Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel Dikecam, Ini Reaksi Doddy Sudrajat
-
7 Artis Kepergok Langgar Lalu Lintas, Doddy Sudrajat Nekat Tabur Bunga di Tol
-
Doddy Soedrajat Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Maut Anaknya, Netizen: Paham Agama Tidak
-
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Banjir Kritik Gegara Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?