Suara.com - Sebanyak 10 warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, yang memperjuangkan hak tanah atas sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/12/2021) malam. Namun keberadaan mereka belum diketahui hingga saat ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Juardan Gultom mengatakan kalau pihaknya kesulitan untuk menemui 10 warga tersebut. Pasalnya mereka tidak tahu ke mana 10 warga itu dibawa oleh pihak kepolisian.
"Adapun keberadaan sekitar 10 lebih warga yang ditahan tersebut hingga kini tidak jelas," kata Juardan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).
LBH Palembang juga sempat mendatangi Polda Sumsel untuk mencari 10 warga tersebut. Namun pihak kepolisian di sana juga tidak memberikan info kepada mereka.
"Kami telah mendatangi Polda Sumsel, namun Kepolisian tidak memberikan informasi apapun," ujarnya.
Juardan menyayangkan atas sikap dari aparat tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian itu hanya untuk menghalangi 10 warga tersebut untuk memperoleh bantuan hukum.
"Jelas ini merupakan penghalang-halangan terhadap akses bantuan hukum.”
Sebelumnya 30 orang warga Suka Mukti sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.
Kuasa hukum warga, Pius Situmorang, menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
Warga yang ditangkap di antaranya bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.
"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.
Kemudian, warga Suka Mukti bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.
Berita Terkait
-
Sudah Berlaku Represif, Polisi Klaim Sertifikat Milik Warga Desa Suka Mukti Mesuji Bodong
-
Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
-
Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga
-
Buntut Pengusiran Dan Penembakan, Warga Takut Dekati Area Lahan Sengketa Mesuji
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer