Suara.com - Kuasa hukum Warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, Pius Situmorang, tidak habis pikir dengan pernyataan polisi yang sempat melakukan tindakan represif kalau sertifikat tanah milik warga itu bodong.
Pius mengatakan jika sertifikat itu bodong maka tidak perlu ada pembatalan sertifikat surat hak milik.
Cerita Pius itu terkait dengan warga Desa Suka Mukti yang tengah berjuang mendapatkan tanah sebagai haknya. Meski sempat mendapatkan sertifikat sebelumnya, namun pada akhirnya sertifikat mereka dibatalkan karena dianggap tumpang tindih dengan HGU PT Treekreasi Marga Mulya (TMM).
Pihak kepolisian sempat menyinggung hal tersebut saat melakukan pengusiran terhadap warga yang mendirikan tenda di area sengketa.
"Polisi pas masuk ke dalam (area sengketa) kemarin juga sempat menyatakan bahwa sertifikat itu bodong," kata Pius dalam sebuah konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (17/12/2021).
Pernyataan polisi itu menurut Pius menyakit hati warga. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki warga itu resmi diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Apabila sertifikat yang dimiliki warga itu bodong, Pius menilai BPN tidak perlu melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang dimiliki warga tersebut.
"Jelas kalau bodong ya tentunya tidaak perlu ada pembatalan sertifikat hak milik," tuturnya.
"Lagi-lagi mereka yang menerbitkan sertifikat, mereka juga yang membatalkan sertifikat ini juga tentunya tanpa melalui proses hukum tentunya ini bertentangan sistem hukum kita."
Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya.
Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.
Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.
"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.
Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Berita Terkait
-
Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri
-
Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
-
Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga
-
Buntut Pengusiran Dan Penembakan, Warga Takut Dekati Area Lahan Sengketa Mesuji
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!