Suara.com - Kuasa hukum Warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, Pius Situmorang, tidak habis pikir dengan pernyataan polisi yang sempat melakukan tindakan represif kalau sertifikat tanah milik warga itu bodong.
Pius mengatakan jika sertifikat itu bodong maka tidak perlu ada pembatalan sertifikat surat hak milik.
Cerita Pius itu terkait dengan warga Desa Suka Mukti yang tengah berjuang mendapatkan tanah sebagai haknya. Meski sempat mendapatkan sertifikat sebelumnya, namun pada akhirnya sertifikat mereka dibatalkan karena dianggap tumpang tindih dengan HGU PT Treekreasi Marga Mulya (TMM).
Pihak kepolisian sempat menyinggung hal tersebut saat melakukan pengusiran terhadap warga yang mendirikan tenda di area sengketa.
"Polisi pas masuk ke dalam (area sengketa) kemarin juga sempat menyatakan bahwa sertifikat itu bodong," kata Pius dalam sebuah konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (17/12/2021).
Pernyataan polisi itu menurut Pius menyakit hati warga. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki warga itu resmi diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Apabila sertifikat yang dimiliki warga itu bodong, Pius menilai BPN tidak perlu melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang dimiliki warga tersebut.
"Jelas kalau bodong ya tentunya tidaak perlu ada pembatalan sertifikat hak milik," tuturnya.
"Lagi-lagi mereka yang menerbitkan sertifikat, mereka juga yang membatalkan sertifikat ini juga tentunya tanpa melalui proses hukum tentunya ini bertentangan sistem hukum kita."
Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya.
Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.
Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.
"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.
Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Berita Terkait
-
Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri
-
Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
-
Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga
-
Buntut Pengusiran Dan Penembakan, Warga Takut Dekati Area Lahan Sengketa Mesuji
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi