Suara.com - Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas angkutan darat selama musim libur natal dan tahun baru atau nataru 2022 dengan maksimal mengangkut 75 persen dari total kapasitas angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan ini juga berlaku pada angkutan kapal penyeberangan.
"Untuk kendaraan angkutan umum sampai sekarang kapasitas masih kami batasi adalah maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal roro," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Kemudian, tutur Budi, pelaku perjalanan juga wajib sesuai persyaratan yang berlaku mulai dari kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan ini, tidak hanya berlaku pada angkutan umum, kendaraan pribadi mulai dari mobil dan motor juga diberlakukan.
"Kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaran pribadi, angkutan umum, termasuk penyeberangan, termasuk sepeda motor," ucap dia.
Dari sisi pengelola prasarana transportasi baik terminal dan pelabuhan, Budi meminta juga harus menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan bisa melakukan sterilisasi pada ruang tunggu hingga sarana kapal dan bus.
"Kami sudah mengimbau dan sudah menyiapkan juga beberapa sarana untuk pendukung covid-19 di antaranya adalah kami menyiapkan hand sanitizer termasuk juga adalah untuk wastafel yang mudah dijangkau," kata dia.
Budi menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan ruang isolasi, bagi pelaku perjalanan yang terindikasi positif covid-19 dalam pemeriksaan secara acak.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menko Luhut: Jangan Egois Pergi ke Luar Negeri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru