Suara.com - Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas angkutan darat selama musim libur natal dan tahun baru atau nataru 2022 dengan maksimal mengangkut 75 persen dari total kapasitas angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan ini juga berlaku pada angkutan kapal penyeberangan.
"Untuk kendaraan angkutan umum sampai sekarang kapasitas masih kami batasi adalah maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal roro," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Kemudian, tutur Budi, pelaku perjalanan juga wajib sesuai persyaratan yang berlaku mulai dari kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan ini, tidak hanya berlaku pada angkutan umum, kendaraan pribadi mulai dari mobil dan motor juga diberlakukan.
"Kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaran pribadi, angkutan umum, termasuk penyeberangan, termasuk sepeda motor," ucap dia.
Dari sisi pengelola prasarana transportasi baik terminal dan pelabuhan, Budi meminta juga harus menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan bisa melakukan sterilisasi pada ruang tunggu hingga sarana kapal dan bus.
"Kami sudah mengimbau dan sudah menyiapkan juga beberapa sarana untuk pendukung covid-19 di antaranya adalah kami menyiapkan hand sanitizer termasuk juga adalah untuk wastafel yang mudah dijangkau," kata dia.
Budi menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan ruang isolasi, bagi pelaku perjalanan yang terindikasi positif covid-19 dalam pemeriksaan secara acak.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menko Luhut: Jangan Egois Pergi ke Luar Negeri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba