Suara.com - Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas angkutan darat selama musim libur natal dan tahun baru atau nataru 2022 dengan maksimal mengangkut 75 persen dari total kapasitas angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan ini juga berlaku pada angkutan kapal penyeberangan.
"Untuk kendaraan angkutan umum sampai sekarang kapasitas masih kami batasi adalah maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal roro," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Kemudian, tutur Budi, pelaku perjalanan juga wajib sesuai persyaratan yang berlaku mulai dari kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan ini, tidak hanya berlaku pada angkutan umum, kendaraan pribadi mulai dari mobil dan motor juga diberlakukan.
"Kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaran pribadi, angkutan umum, termasuk penyeberangan, termasuk sepeda motor," ucap dia.
Dari sisi pengelola prasarana transportasi baik terminal dan pelabuhan, Budi meminta juga harus menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan bisa melakukan sterilisasi pada ruang tunggu hingga sarana kapal dan bus.
"Kami sudah mengimbau dan sudah menyiapkan juga beberapa sarana untuk pendukung covid-19 di antaranya adalah kami menyiapkan hand sanitizer termasuk juga adalah untuk wastafel yang mudah dijangkau," kata dia.
Budi menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan ruang isolasi, bagi pelaku perjalanan yang terindikasi positif covid-19 dalam pemeriksaan secara acak.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menko Luhut: Jangan Egois Pergi ke Luar Negeri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah