Selain memulihkan ekosistem gambut, KLHK juga melakukan inventarisasi ekosistem gambut untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang karakteristik ekosistem gambut. Inventarisasi karakteristik ekosistem gambut pada level skala 1:50.000 tahun 2021 pada 36 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) telah mencakup luasan total sekitar 1.475.119,94 hektare. Sementara secara total dalam unit KHG total dari tahun 2015 – 2021 terinventarisasi 271 KHG dari 865 KHG di seluruh Indonesia.
Pemulihan ekosistem gambut juga dilakukan di lahan konsesi yaitu di sebanyak 320 perusahaan yang terdiri dari perusahaan hutan tanaman industri/HTI (Pulpwood Industrial Plantation) dan kelapa sawit (Palm Oil Plantation), dengan jumlah titik pantau tinggi muka air tanah (TP-TMAT) sebanyak 10.450 titik. Luasan areal pemulihan ekosistem gambut sekitar 3,67 juta hektare.
“Apa yang dihasilkan dari upaya pemulihan lingkungan di KHG salah satunya sekat kanal yang terdapat di perkebunan dan HTI menyebabkan kenaikan muka air tanah, sehingga gambut menjadi basah berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Sigit.
Sementara di perairan pemulihan lingkungan dilakukan sejak tahun 2015 – 2021 di 31 lokasi dengan total luasan pemulihan sekitar 10.582,40 m2. Pada tahun 2021 dilaksanakan pemulihan di 4 lokasi yaitu Berau, Bintan, Ambon, dan Ternate.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan terkait upaya pengendalian pencemaran yang terus berjalan melalui berbagai macam program seperti Pembangunan Fasilitas Pengolahan Air Limbah dan pemantauan pencemaran lingkungan.
“Kami sudah memiliki sistem pemantauan yang sifatnya 24 jam non stop untuk pemantauan kualitas air, udara, emisi dan effluent dari industri,” imbuh Sigit.
Pemantauan terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan melalui PROPER pun terus dilakukan bahkan dikembangkan untuk memantau seluruh proses perusahaan dalam metode Life Cycle Assessment (LCA). Dengan metode berbasis cradle to grave keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah akan dianalisis, sehingga akan diketahui jumlah energi, biaya dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup produk dimulai dari pengambilan bahan baku sampai dengan produk itu selesai digunakan oleh konsumen.
“Dari LCA perusahaan sebetulnya akan tahu sebetulnya ‘dosa’ lingkungan mereka ada dimana, tidak selalu ‘dosa’ nya itu ada di waktu produksi, LCA juga memberikan feedback untuk membuka pangsa pasar/produk baru yang ramah lingkungan, sekaligus menjawab ‘dosa’ lingkungan yang dibuat oleh perusahaan,” tambah Sigit.
Sejak pertama kali LCA diperkenalkan higga saat ini sudah 289 perusahaan yang menerapkan LCA dalam manajemen lingkungannya.
Baca Juga: Hakordia 2021, Siti Nurbaya Ingatkan ASN Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Program Kinerja Penilaian Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 mencapai kinerja yaitu efisiensi air 215.089.580 m3, efisiensi energi 392.764.490 GJ, 3R Limbah B3 sebesar 21.543.438 ton, 3R Limbah Non B3 sebanyak 6.593.294 ton.
Dari segi penurunan emisi konvensional tercapai sebesar 5.014.647 ton, dengan penurunan beban pencemaran 28.672.842 ton, serta penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 92.883.439 ton CO2e.
PROPER 2021 juga menghasilkan jumlah inovasi dalam pengelolaan lingkungan diantaranya yaitu 117 inovasi dalam bidang keanekaragaman hayati, 129 efisiensi energi, serta 103 penurunan emisi.
Hadir sebagai pembahas dalam acara refleksi ini Tri Joko Solihudin Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Dr. Irdika Mansyur Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Chay Asdak, MSc., PhD., I.B. Putera Parthama, PhD.
Tag
Berita Terkait
-
KLHK Klaim Indeks Kualitas Lingkungan Indonesia Semakin Membaik
-
Tekan Polusi di Perkotaan, Menteri LHK Resmikan Taman Kehati dan Ekoriparian di Indramayu
-
Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
-
Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
-
Hakordia 2021, Siti Nurbaya Ingatkan ASN Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri