Suara.com - Advokat, Maskur Husein meminta majelis hakim dapat mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika masih proses penyidikan di KPK terkait awal perkenalan eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin(Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim M Damis menanyakan kepada Maskur Husein, apakah Syahrial kenal dengan Robin Pattuju.
"Kenal," jawab Maskur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Maskur menyebut Robin mengenal Syahrial karena dikenalkan oleh seseorang. Namun, Maskur tak mengetahui siapa orang yang mengenalkannya itu.
Mendengar itu, Hakim Muhammad Damis meminta Maskur untuk jujur dalam persidangan.
"Mohon jujur?" tanya hakim Damis.
"Saya sangat jujur," jawab Maskur.
Majelis Hakim Damis pun terus mencecar Maskur. Lantaran dalam proses pemeriksaan di penyidikan keterangan Maskur berbeda.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Hadirkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Di Sidang Azis Syamsuddin
"Kenapa bisa berbeda keterangan saudara di penyidikan?" kembali tanya Damis.
"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan saya tidak tahu," jawab Maskur.
Hakim Damis pun langsung membaca BAP milik Maskur bahwa eks Wakil Ketua DPR RI Maskur Husein yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin.
"Ini kan keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M. Syahrial, bagaimana dengan keterangan ini ?" tanya hakim Damis.
Setelah dibacakan BAP miliknya itu, Maskur Husein mengklaim dirinya hanya menyimpulkan dan menduga bahwa Robin bertemu Azis dengan memperkenalkan Syahrial.
"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut nama nya, sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," jawab Maskur.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Jaksa Hadirkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Di Sidang Azis Syamsuddin
-
Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru
-
ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin
-
AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri