Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2021. Hasilnya, mayoritas responden internal kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengakui masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor dan suap untuk naik jabatan.
Sebagai informasi awal, jumlah responden yang terlibat survei tersebut mencapai 255.010 dari 640 instansi dengan rincian 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten. Responden yang terlibat terdiri dari 154.439 orang dari internal dan 62.924 dari eksternal.
Mereka diberikan pertanyaan yang mengacu pada gratifikasi, suap dan pemerasan, penyalahgunaan fasilitas kantor, jual beli jabatan, intervensi dan korupsi dalam PBJ. Hasilnya paling banyak responden secara nasional menyebut masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 55 persen.
"Secara nasional termasuk 640 K/L paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor, menurut internal," kata Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara Launching Hasil SPI 2021 melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).
Menurutnya, jawaban internal itu paling kongkret karena mereka sendiri yang berada di dalam kementerian/lembaga dan mengetahui aktivitas di dalamnya.
"Mulai dari perjalanan dinas, anggaran untuk kantor sampai mobil dinas dan segala macam itu 55 persen menurut internal terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Penyalahgunaan fasilitas kantor juga diakui masih terjadi oleh responden eksper. Kemudian sebanyak responden internal juga mengakui masih ada praktik suap untuk kepentingan naik jabatan. Praktik itu diakui hingga 27 persen.
"Menurut internal bilang masih ada 'saya harus menyuap untuk naik pangkat, untuk naik jabatan'," ucapnya.
Sementara praktik gratifikasi diakui oleh responden eksternal. Responden eksternal itu merupakan pihak yang biasanya menggunakan pelayanan K/L atau pemerintahan daerah.
Baca Juga: Hasil SPI Nasional Lebihi Target RPJMN, KPK: Baik Tapi Masih Ada Sistem yang Koruptif
"Jadi ini kita bilang 4 bintang nasionalnya, penyalahgunaan fasilitas kantor kata internal lantas untuk SDM dan gratifikasi atau suap untuk eksternal dan penyalahgunaan menurut eksper."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah
-
Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa
-
Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II
-
Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi
-
Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam
-
Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi