Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2021. Hasilnya, mayoritas responden internal kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengakui masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor dan suap untuk naik jabatan.
Sebagai informasi awal, jumlah responden yang terlibat survei tersebut mencapai 255.010 dari 640 instansi dengan rincian 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten. Responden yang terlibat terdiri dari 154.439 orang dari internal dan 62.924 dari eksternal.
Mereka diberikan pertanyaan yang mengacu pada gratifikasi, suap dan pemerasan, penyalahgunaan fasilitas kantor, jual beli jabatan, intervensi dan korupsi dalam PBJ. Hasilnya paling banyak responden secara nasional menyebut masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 55 persen.
"Secara nasional termasuk 640 K/L paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor, menurut internal," kata Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara Launching Hasil SPI 2021 melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).
Menurutnya, jawaban internal itu paling kongkret karena mereka sendiri yang berada di dalam kementerian/lembaga dan mengetahui aktivitas di dalamnya.
"Mulai dari perjalanan dinas, anggaran untuk kantor sampai mobil dinas dan segala macam itu 55 persen menurut internal terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Penyalahgunaan fasilitas kantor juga diakui masih terjadi oleh responden eksper. Kemudian sebanyak responden internal juga mengakui masih ada praktik suap untuk kepentingan naik jabatan. Praktik itu diakui hingga 27 persen.
"Menurut internal bilang masih ada 'saya harus menyuap untuk naik pangkat, untuk naik jabatan'," ucapnya.
Sementara praktik gratifikasi diakui oleh responden eksternal. Responden eksternal itu merupakan pihak yang biasanya menggunakan pelayanan K/L atau pemerintahan daerah.
Baca Juga: Hasil SPI Nasional Lebihi Target RPJMN, KPK: Baik Tapi Masih Ada Sistem yang Koruptif
"Jadi ini kita bilang 4 bintang nasionalnya, penyalahgunaan fasilitas kantor kata internal lantas untuk SDM dan gratifikasi atau suap untuk eksternal dan penyalahgunaan menurut eksper."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!
-
Momen Menkeu Purbaya Ancam Pertamina Malas Bikin Kilang Baru: Males-malesan, Saya Ganti Dirutnya
-
Sosok Meta Ayu Puspitantri Istri Arya Daru: Keberatan Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Suami
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Bernasib Tragis saat Rumah Ditinggal Pemiliknya, 4 Anak Ini Tewas Terbakar!
-
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong