Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2021. Hasilnya, mayoritas responden internal kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengakui masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor dan suap untuk naik jabatan.
Sebagai informasi awal, jumlah responden yang terlibat survei tersebut mencapai 255.010 dari 640 instansi dengan rincian 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten. Responden yang terlibat terdiri dari 154.439 orang dari internal dan 62.924 dari eksternal.
Mereka diberikan pertanyaan yang mengacu pada gratifikasi, suap dan pemerasan, penyalahgunaan fasilitas kantor, jual beli jabatan, intervensi dan korupsi dalam PBJ. Hasilnya paling banyak responden secara nasional menyebut masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 55 persen.
"Secara nasional termasuk 640 K/L paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor, menurut internal," kata Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara Launching Hasil SPI 2021 melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).
Menurutnya, jawaban internal itu paling kongkret karena mereka sendiri yang berada di dalam kementerian/lembaga dan mengetahui aktivitas di dalamnya.
"Mulai dari perjalanan dinas, anggaran untuk kantor sampai mobil dinas dan segala macam itu 55 persen menurut internal terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Penyalahgunaan fasilitas kantor juga diakui masih terjadi oleh responden eksper. Kemudian sebanyak responden internal juga mengakui masih ada praktik suap untuk kepentingan naik jabatan. Praktik itu diakui hingga 27 persen.
"Menurut internal bilang masih ada 'saya harus menyuap untuk naik pangkat, untuk naik jabatan'," ucapnya.
Sementara praktik gratifikasi diakui oleh responden eksternal. Responden eksternal itu merupakan pihak yang biasanya menggunakan pelayanan K/L atau pemerintahan daerah.
Baca Juga: Hasil SPI Nasional Lebihi Target RPJMN, KPK: Baik Tapi Masih Ada Sistem yang Koruptif
"Jadi ini kita bilang 4 bintang nasionalnya, penyalahgunaan fasilitas kantor kata internal lantas untuk SDM dan gratifikasi atau suap untuk eksternal dan penyalahgunaan menurut eksper."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?