Suara.com - Seiring dengan akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap 2, maka pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 juga akan segera dibuka. Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.
Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri mendaftar PPPK Guru Tahap 3, simak ulasannya berikut!
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Tahap Seleksi PPPK Guru Tahap 3
Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, yaitu mencapai 506.247 usulan formasi. Ada 3 kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini.
Apabila tidak lolos di seleksi pertama, maka peserta bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya bisa melamar sesuai dengan domisilinya saja. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lolos, maka akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.
Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3
Baca Juga: Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Sedangkan cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:
- Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Lalu pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
- Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
- Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
- Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
- Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!
Itulah sedikit informasi mengenai PPPK guru tahap 3. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Waduh! Pengangkatan 1.283 CPNS Dan PPPK Provinsi Papua Barat Diduga Salahi Prosedur
-
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN
-
Segera Cek 2 Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Sekarang!
-
Sudah Dirilis, Cek Jadwal Pengumuman PPPK Tahap 2 Sekarang!
-
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK