Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melemparkan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan jabatan anyar yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Ia bingung dengan sikap Jokowi yang terus menggalakan reformasi birokasi namun kerap menambah jabatan.
"Pak @jokowi mau apa?" cuit Mardani melalui Twitternya @MardaniAliSera pada Jumat (24/12/2021).
Mardani menyinggung soal reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja Jokowi sebagai presiden para periode 2019-2024.
Menurutnya pemangkasan birokrasi itu seharusnya memperkecil struktur namun meningkatkan fungsinya.
"Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi," ujarnya.
Menurut Mardani apa yang dilakukan Jokowi itu menjadi contoh tidak baik bagi pengelolaan pemerintah ke depan. Sebab, banyak eselon III dan IV yang hendak dipangkas, tapi wakil menteri malah terus diperbanyak.
"Eselon 3 dan 4 mau dihapus, tapi pos wakil menteri terus ditambah," ujarnya.
Jokowi Lahirkan Wamensos, Kerjanya Bantu Mensos
Baca Juga: Mensos Ingatkan Pegawai Kemensos untuk Amanah
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam hal ini kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wamensos.
Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!