Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melemparkan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan jabatan anyar yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Ia bingung dengan sikap Jokowi yang terus menggalakan reformasi birokasi namun kerap menambah jabatan.
"Pak @jokowi mau apa?" cuit Mardani melalui Twitternya @MardaniAliSera pada Jumat (24/12/2021).
Mardani menyinggung soal reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja Jokowi sebagai presiden para periode 2019-2024.
Menurutnya pemangkasan birokrasi itu seharusnya memperkecil struktur namun meningkatkan fungsinya.
"Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi," ujarnya.
Menurut Mardani apa yang dilakukan Jokowi itu menjadi contoh tidak baik bagi pengelolaan pemerintah ke depan. Sebab, banyak eselon III dan IV yang hendak dipangkas, tapi wakil menteri malah terus diperbanyak.
"Eselon 3 dan 4 mau dihapus, tapi pos wakil menteri terus ditambah," ujarnya.
Jokowi Lahirkan Wamensos, Kerjanya Bantu Mensos
Baca Juga: Mensos Ingatkan Pegawai Kemensos untuk Amanah
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam hal ini kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wamensos.
Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS