Suara.com - Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar disebut semakin jarang muncul ke publik setelah divonis melakukan pelanggaran etik. Lili sebelumnya diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Melihat hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai KPK berupaya untuk menyembunyikan Lili.
“Menyembunyikan Lili dari sorotan publik, adalah hal yang salah, itu memperlihatkan KPK tidak punya solusi lagi soal Lili itu,” ujar Kurnia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Kurnia menilai cara KPK yang menyembunyikan Lili dari sorotan publik, hal yang sia-sia. Ia menyebut masyarakat tidak akan lupa.
“KPK semakin menutupi itu, masyarakat juga tidak lupa dengan dosa Lili itu dan itu akan menyulitkan KPK sendiri,” ujar Kurnia.
Menurutnya hal tersebut bisa menjadi serangan balik bagi para pimpinan KPK, mengingat dalam setiap kampanye antikorupsi yang mereka kobarkan tidak lepas dengan sifat yang berintegritas.
“Dengan sederhana orang bisa mengatakan, tidak mungkin Anda menjual integritas yang berbicara saja, melanggar kode etik,” kata Kurnia.
Karenanya, ICW pun meminta agar KPK melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkomunikasi dengan Lili.
“Ya tidak ada salahnya bagi KPK, untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri,” kata Kurnia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Lili Disebut Main Perkara
Seperti diketahui, ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta di persidangan, Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.
"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial," ucap Ali
Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,"kata Ali
Berita Terkait
-
ICW Beri Catatan Soal 2 Tahun Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri, Ini Kata KPK
-
KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
-
Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK
-
Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP