Suara.com - Partai Ummat menilai bahwa sistem demokrasi Indonesia terutama soal pemilihan presiden (Pilpres) masih berantakan. Adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) turut menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam sebuah video yang diungguh di akun instagram pribadinya @ridhorahmadiofficial, seperti dilihat Suara.com, Selasa (28/12/2021).
"Kemudian sistem demokrasi terutama untuk pemilihan presiden juga terkesan awur-awuran, ada presidential threshold yang tinggi 20% dari perolehan kursi ataupun 25% akumulasi peroleh secara nasional," kata Ridho.
Ridho menyoroti soal jika ada partai politik yang ingin mencalonkan figur di Pilpres 2024 mendatang harus berbasis kepada Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Jika partai ingin mencalonkan Presiden harus berbasis Pemilu 2019 tidak masuk akal. Keputusan MK pada saat itu salah satu yang pernah saya baca bahwa mereka mengklaim para pemilih di 2019 itu sadar suaranya akan dipakai di 2024 ada yang sadar suaranya akan jadi basis pencapresan? tidak ada tidak ada yang sadar," ungkapnya.
Untuk itu, Ridho menegaskan bahwa partainya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold. Jika dikabulkan, bukan tidak mungkin menurutnya, pendiri Partai Ummat yakni Amien Rais akan menjadi presiden.
"Jadi insyallah sebagai kontribusi nyata kita Sebelum 2024 dalam konteks untuk demokrasi yang sehat ini kita akan mengajukan judicial review Insyaallah," tuturnya.
"Ada 2 klausul, klausul pertama adalah presidensial threshold agar 0% langsung klausul kedua pencapresan berbasis hasil pemilu 2019 itu yang akan kita sasar. Jika Allah mengizinkan kenapa kita tidak bermimpi Amien Rais jadi presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Presidential Threshold Nol Persen Disebut Berisiko Bagi Rakyat, Pengamat Beberkan Alasan
Berita Terkait
-
Presidential Threshold Nol Persen Disebut Berisiko Bagi Rakyat, Pengamat Beberkan Alasan
-
Soal Usulan Presidential Threshold 0 Persen, DPR: Kalau Revisi Lagi Waktunya Nggak Cukup!
-
Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif
-
Fahri Hamzah Blak-blakan soal PT 20 Persen: Memudahkan Elite Atur Sandiwara Pemilu
-
Sindir Pernyataan Mahfud MD soal Presidential Threshold, RR: Main Pingpong Asal Ngeles
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui