Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi telah mengalami peningkatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat 465.048 unit kendaraan sudah diuji dari 1 Januari sampai 29 Desember 2021.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar menyebut angka ini jauh meroket ketimbang sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005 lalu. Biasanya sejak saat itu, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahunnya.
Menurut Yusiono, angka ikut serta uji emisi naik karena dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Beriringan dengan regulasi itu, dilakukan juga sosialisasi untuk masyarakat.
“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” ujar Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).
Untuk tahun ini, tingkat ikut serta uji emisi paling tinggi terjadi pada November 2021. Alasannya, karena saat itu kegiatan masyarakat yang dibatasi demi menekan pandemi Covid-19 mulai diperlonggar.
Selain itu, pemberian sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021 lalu juga membuat masyarakat gencar melakukan uji emisi.
Belakangan, kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim.
Ia menyebut pihaknya telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi.
Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.
Baca Juga: Ancol-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wujudkan Kawasan Wisata Bebas Emisi
“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Awal 2022, Puluhan Angkot Ber-AC Mulai Mengaspal di Jakarta
-
M Indrayana Ditunjuk Jadi Direktur Operasional TransJakarta Gantikan Prasetia Budi
-
Ancol-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wujudkan Kawasan Wisata Bebas Emisi
-
UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
-
Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review
-
Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!
-
GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat