Suara.com - Series Layangan Putus, belakang ini bikin geger. Kisah seputar perselingkuhan dalam rumah tangga itu membuat para penonton geram. Tahukah Anda ternyata ada aturan pasangan selingkuh bisa dipidana?
Series Layangan Putus bercerita tentang seorang wanita bernama Kinan (Putri Marino) yang diselingkuhi oleh suaminya bernama Aris (Reza Rahadian). Dikaitkan dengan cerita dalam series tersebut, ternyata ada hukum yang mengatur tentang perselingkuhan, lho.
Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun nyatanya, pasangan suami istri seringkali mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan, baik dari pihak suami ataupun istri. Lalu dampaknya, bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Lantas, apa hukuman bagi pasangan yang selingkuh?
Menurut penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Siti Rodiah, mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami atau istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu dipahami, bahwa istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. Tapi, hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.
Baca Juga: Pasanganmu Menunjukkan 4 Tanda Ini? Bukti kalau Dia Sudah Terlalu Mengatur
Dilansir dari sebuah buku berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, dijelaskan bahwa "gendak (overspel)" adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina atau perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai "gendak (overspel)".
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, alias tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Itulah penjelasan mengenai aturan pasangan selingkuh bisa dipidana merujuk pada pasal 284 KUHP. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Nyesek! Batal Nikah Gegara Calon Suami Menghamili Perempuan Lain
-
Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum
-
Viral Bayi Jadi 'Korban' Layangan Putus Ibunya, Reaksinya Disorot: Trauma Sejak Dini
-
6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi
-
6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan