Suara.com - Seorang wanita Florida yang kakinya harus diamputasi karena infeksi setelah pedikur menerima ganti rugi USD 1,75 juta atau nyaris Rp 25 miliar dari salon yang menanganinya.
Menyadur Huff Post Senin (3/1/2021), seorang staf di Tammy's Nails 2 di Tampa memotong kaki Clara Shellman selama pedikur pada September 2018, Tampa Bay Times melaporkan.
Luka tersebut infeksi dan menyebar dengan cepat, sebagian karena Shellman menderita penyakit arteri perifer parah.
Penyakit peredaran darah itu menyebabkan penyempitan pembuluh darah sehingga mengurangi aliran darah ke anggota tubuh, kata surat kabar itu.
Shellman, 55, kehilangan rumahnya setelah dibebani oleh biaya pengobatan dari amputasi, lapor surat kabar itu mengutip pengacaranya, Paul Fulmer.
Dia membutuhkan bantuan untuk merawat dirinya sendiri dan sekarang tinggal bersama kerabatnya, kata Fulmer.
Dokumen pengadilan menunjukkan penyelesaian yang tercapai pada 16 Desember. Dokumen tersebut tidak mencantumkan jumlah penyelesaian, tapi Fulmer mengungkapkan jumlahnya kepada Times.
"Dia tercengang, kaget, menangis dan pusing, semuanya pada saat bersamaan," kata Fulmer.
Menurut gugatan yang diajukan pada Mei 2020, pekerja salon menggunakan alat dan peralatan yang sangat kotor sehingga membahayakan pelanggan, klaim yang awalnya ditolak oleh pemilik bisnis.
Baca Juga: Ada-ada Saja! Viral Wanita Ini Bikin Manikur Pakai Charger HP, Bisa Dipakai?
Gugatan tersebut mengeklaim perusahaan gagal mengikuti kebijakannya sendiri, melatih pekerjanya dan merawat peralatan dengan benar.
Tammy's Nails 2 menjawab gugatan yang diajukan sebulan kemudian, bahwa Shellman bersalah karena tidak segera mencari perawatan medis atau "mengambil upaya yang wajar untuk mencegah perkembangan infeksi."
Kemudian Fulmer mengatakan dia dan kliennya terkejut karena kini salon menyetujui penyelesaian penuh karena kondisi Shellman.
“Mungkin ada argumen yang sangat kuat dari pihak pembela dengan ini,” kata Fulmer. “Kami akan senang dengan setidaknya setengah dari apa yang kami terima.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK