Suara.com - Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/1/2022). Kali ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total ada enam ahli yang dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Novia merupakan sosok yang melakukan visum terhadap terdakwa Fikri Ramadhan usai aksi perebutan senjata di dalam mobil yang menewaskan empat anggota Laskar FPI.
Sebagaimana diketahui, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50 pada 7 Desember 2020 dini hari.
Novia mengatakan, dirinya melakukan pemeriksaan visum terhadap Fikri pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, Fikri datang ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati ditemani oleh pihak penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, mula-mula Novia melakukan tanya jawab guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami oleh Fikri. Setelahnya, dia melakukan pemeriksaan fisik dan luka-luka yang dialami oleh Fikri.
Dalam pemeriksaan itu, Novia turut didampingi oleh dokter forensik. Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," ucap Novia.
Atas jawaban itu, Jaksa bertanya pada Novia mengenai detail luka yang dialami Fikri dengan merujuk pada hasil pemeriksaan. Kata Novia, luka lebam itu berada di pipi dan luka lecet pada bagian leher dan tangan Fikri Ramadhan.
Baca Juga: Ketum FPI Baru KH Qurthubi dan Sobri Lubis Ziarah ke Makam Syuhada di Megamendung
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?"
"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan."
Tidak sampai situ, jaksa juga bertanya mengenai kondisi fisik Fikri ketika menjalami pemeriksaan Visum et Repretun tersebut. Dalam kesaksiannya, Novia menyatakan jika dalam pemeriksaan, Fikri dalam kesadaran penuh dan tanda-tanda vital dalam keadaan normal.
"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? Apakah kondisi fiusknya lemah? Pemeriksan tensi dan lain-lain itu bagaimana?"
"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal."
Novia juga turut menjelaskan soal proses tanya jawab dengan Fikri yang dilakukan guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami. Saat itu, kepada Novia, Fikri bercerita jika dirinya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan dicakar berkali-kali pada bagian leher dan tangan.
"Apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?"
"Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher."
"Pada saat itu, diterangkan mengapa terdakwa mengalami pemukulan. Apakah dijelaskan?"
Hanya saja, Novia tidak bisa mengingat secara pasti dengan alasan kejadian telah lama terjadi. Dia cuma menjawab, "Kalau tidak salah, saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka."
Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et Repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher dan lengan.
"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul."
Usai jaksa bertanya, kini giliran kuasa hukum Fikri Ramadhan yang mencoba meminta jawaban lebih rinci soal pemeriksaan Visum et Repretum kepada Novia. Kepada Novia, kuasa hukum bertanya soal kategori kekerasan tumpul yang bisa mengakibatkan luka-luka.
"Tadi disebutkan kekerasan tumpul, boleh dijelaskan Kekerasan tumpul itu apa?"
"Kekerasan yang disebabkan oleh benda-bemda yang permukaannya tumpul. Contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul."
"Apakah kepalan tangan bisa disebut benda tumpul?"
"Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul."
Keterangan Fikri
Pada sidang tanggal 7 Desember 2021 lalu, Fikri sempat memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Saat itu, dia bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian.
Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50. Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil.
Sementara, Fikri duduk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di kursi paling belakang.
Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi tidak diborgol. Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI tiba-tiba mendapatkan serangan.
Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI, bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya. Sementara itu, satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.
Fikri mengklaim saat itu dirinya tidak bisa bernafas ketika satu anggota Laskar FPI mencekik dirinya. Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar dua koleganya dapat memberikan bantuan.
"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'. Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota Laskar)," ujar Fikri.
Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong. Dalam peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan perlawanan.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik
-
Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
-
Ketum FPI Baru KH Qurthubi dan Sobri Lubis Ziarah ke Makam Syuhada di Megamendung
-
Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN