Suara.com - Belakangan ini, kasus demi kasus pidana terus terjadi. Berbagai macam hukuman diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, ada beberapa kasus di mana hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman terdakwa. Apa alasan yang bisa meringankan hukuman pidana?
Dilansir dari laman Konsultanhukum, berikut ini adalah alasan yang bisa meringankan hukuman pidana yang dapat diajukan kepada hakim.
1. Terdakwa belum pernah dihukum atau residivis
Artinya, sebelumnya terdakwa tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Dengan kata ini, kasus ini adalah baru pertama kali dilakukan oleh terdakwa.
2. Terdakwa masih di bawah umur
Dalam hal, terdakwa yang masih di bawah umur yaitu belum genap 18 tahun masih bisa dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana. Mengingat anak dibawah umur masih dianggap belum cakap atau belum paham akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
3. Berlaku sopan dalam persidangan
Pada saat persidangan berlangsung, terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, dan juga menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.
4. Bersikap terus terang dalam persidangan
Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit. Maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan. Karena jawaban yang terus terang tersebut akan mempermudah hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang telah dihadapkannya.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyasali perbuatan yang sudah dilakukannya, dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini juga dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
6. Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidana
Jika terdakwa diketahui belum menikmati hasil curiannya karena sudah lebih dahulu ditangkap, maka hal ini juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
7. Terdakwa sudah mengembalikan barang hasil tindak pidana
Berita Terkait
-
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
-
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
-
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram