Jika terdakwa dapat mengembalikan hasil tindak pidana kepada korban, atau dalam kasus korupsi misalnya terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
8. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga
Hal ini juga menjadi salah satu alasan meringankan hukuman pidana. Diharapkan, dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada terdakwa akan membuatnya menyesal dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
9. Terdakwa melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi
Misalnya dalam kasus pencurian, terdakwa terpaksa mencuri karena asalan himpitan ekonomi. Maka harapannya hakim bisa mempertimbangkan hal ini karena sebenarnya terdakwa bukan seorang penjahat yang sebenarnya. Hakim dapat menjadikan hal ini sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana penjara yang hendak dijatuhkan.
10. Nilai atau harga benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tidak terlalu tinggi
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian apabila objek pencurian yang dinilai tidak terlalu tinggi, maka dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman pidana dalam putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.
Bagaimana, ulasan di atas cukup mudah untuk dipahami, bukan? Sekarang Anda tentu sudah lebih tahu tentang alasan yang bisa meringankan hukuman pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Berita Terkait
-
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
-
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
-
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun