Jika terdakwa dapat mengembalikan hasil tindak pidana kepada korban, atau dalam kasus korupsi misalnya terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
8. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga
Hal ini juga menjadi salah satu alasan meringankan hukuman pidana. Diharapkan, dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada terdakwa akan membuatnya menyesal dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
9. Terdakwa melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi
Misalnya dalam kasus pencurian, terdakwa terpaksa mencuri karena asalan himpitan ekonomi. Maka harapannya hakim bisa mempertimbangkan hal ini karena sebenarnya terdakwa bukan seorang penjahat yang sebenarnya. Hakim dapat menjadikan hal ini sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana penjara yang hendak dijatuhkan.
10. Nilai atau harga benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tidak terlalu tinggi
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian apabila objek pencurian yang dinilai tidak terlalu tinggi, maka dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman pidana dalam putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.
Bagaimana, ulasan di atas cukup mudah untuk dipahami, bukan? Sekarang Anda tentu sudah lebih tahu tentang alasan yang bisa meringankan hukuman pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Berita Terkait
-
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
-
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
-
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0