Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya di awal 2022 menyebutkan, ada 10 cara yang dilakukan negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan pejabat publik terhadap masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan.
Pada tahun 2021, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak hanya itu, dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eghi Primayogha dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Fatia dan Haris dipolisikan buntut dari laporan yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Dalam Konteks Kasus di Intan Jaya. Sedangkan, Eghi dan Miftah kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Perwakilan KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, apa yang dilakukan Fatia, Haris, Eghi, hingga Miftah merupakan bagian dari kontrol warga negara kepada pejabat publik yang dianggap adanya indikasi konflik kepentingan. Juga, merupakan kritik atas sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam konteks kasus Fatia dan Haris misalnya, apa yang ia lakukan itu sebetulnya bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucap Andi dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2021).
Kata Andi, upaya dua aktivis HAM itu adalah mencoba membongkar indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui sebuah laporan yang dibuat oleh sejunlah organisasi masyarakat sipil.
Alih-alih melakukan pembenahan atau evaluasi terhadap penempatan militer yang ada di Papua, pejabat publik di negeri ini justru melakukan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Hal itu terlihat dari somasi atau pemidanaan yang dilayangkan.
Padahal, dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Juga mencerahkan pemahaman masyarakat dan mengontrol jalannya kekuasaan.
Sebab, kata Andi, "yang namanya kekuasaan tidak ada yang absolut dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang."
Baca Juga: Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
Artinya, kekuasaan atau pemerintahan yang berjalan harus diawasi secara penuh oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan KontraS, apa yang disampaikan Fatia dan Haris, jika merujuk pada konteks undang-undang, ada jaminan yang sebetulnya harus diberikan.
"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.
Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.
"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.
Berita Terkait
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
-
KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
-
Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa