Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya di awal 2022 menyebutkan, ada 10 cara yang dilakukan negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan pejabat publik terhadap masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan.
Pada tahun 2021, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak hanya itu, dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eghi Primayogha dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Fatia dan Haris dipolisikan buntut dari laporan yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Dalam Konteks Kasus di Intan Jaya. Sedangkan, Eghi dan Miftah kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Perwakilan KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, apa yang dilakukan Fatia, Haris, Eghi, hingga Miftah merupakan bagian dari kontrol warga negara kepada pejabat publik yang dianggap adanya indikasi konflik kepentingan. Juga, merupakan kritik atas sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam konteks kasus Fatia dan Haris misalnya, apa yang ia lakukan itu sebetulnya bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucap Andi dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2021).
Kata Andi, upaya dua aktivis HAM itu adalah mencoba membongkar indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui sebuah laporan yang dibuat oleh sejunlah organisasi masyarakat sipil.
Alih-alih melakukan pembenahan atau evaluasi terhadap penempatan militer yang ada di Papua, pejabat publik di negeri ini justru melakukan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Hal itu terlihat dari somasi atau pemidanaan yang dilayangkan.
Padahal, dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Juga mencerahkan pemahaman masyarakat dan mengontrol jalannya kekuasaan.
Sebab, kata Andi, "yang namanya kekuasaan tidak ada yang absolut dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang."
Baca Juga: Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
Artinya, kekuasaan atau pemerintahan yang berjalan harus diawasi secara penuh oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan KontraS, apa yang disampaikan Fatia dan Haris, jika merujuk pada konteks undang-undang, ada jaminan yang sebetulnya harus diberikan.
"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.
Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.
"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.
Berita Terkait
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
-
KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
-
Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel
-
Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU
-
Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik
-
Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF