Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya di awal 2022 menyebutkan, ada 10 cara yang dilakukan negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan pejabat publik terhadap masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan.
Pada tahun 2021, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak hanya itu, dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eghi Primayogha dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Fatia dan Haris dipolisikan buntut dari laporan yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Dalam Konteks Kasus di Intan Jaya. Sedangkan, Eghi dan Miftah kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Perwakilan KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, apa yang dilakukan Fatia, Haris, Eghi, hingga Miftah merupakan bagian dari kontrol warga negara kepada pejabat publik yang dianggap adanya indikasi konflik kepentingan. Juga, merupakan kritik atas sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam konteks kasus Fatia dan Haris misalnya, apa yang ia lakukan itu sebetulnya bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucap Andi dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2021).
Kata Andi, upaya dua aktivis HAM itu adalah mencoba membongkar indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui sebuah laporan yang dibuat oleh sejunlah organisasi masyarakat sipil.
Alih-alih melakukan pembenahan atau evaluasi terhadap penempatan militer yang ada di Papua, pejabat publik di negeri ini justru melakukan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Hal itu terlihat dari somasi atau pemidanaan yang dilayangkan.
Padahal, dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Juga mencerahkan pemahaman masyarakat dan mengontrol jalannya kekuasaan.
Sebab, kata Andi, "yang namanya kekuasaan tidak ada yang absolut dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang."
Baca Juga: Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
Artinya, kekuasaan atau pemerintahan yang berjalan harus diawasi secara penuh oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan KontraS, apa yang disampaikan Fatia dan Haris, jika merujuk pada konteks undang-undang, ada jaminan yang sebetulnya harus diberikan.
"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.
Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.
"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.
Berita Terkait
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
-
KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
-
Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei