Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya di awal 2022 menyebutkan, ada 10 cara yang dilakukan negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan pejabat publik terhadap masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan.
Pada tahun 2021, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak hanya itu, dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eghi Primayogha dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Fatia dan Haris dipolisikan buntut dari laporan yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Dalam Konteks Kasus di Intan Jaya. Sedangkan, Eghi dan Miftah kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Perwakilan KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, apa yang dilakukan Fatia, Haris, Eghi, hingga Miftah merupakan bagian dari kontrol warga negara kepada pejabat publik yang dianggap adanya indikasi konflik kepentingan. Juga, merupakan kritik atas sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam konteks kasus Fatia dan Haris misalnya, apa yang ia lakukan itu sebetulnya bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucap Andi dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2021).
Kata Andi, upaya dua aktivis HAM itu adalah mencoba membongkar indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui sebuah laporan yang dibuat oleh sejunlah organisasi masyarakat sipil.
Alih-alih melakukan pembenahan atau evaluasi terhadap penempatan militer yang ada di Papua, pejabat publik di negeri ini justru melakukan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Hal itu terlihat dari somasi atau pemidanaan yang dilayangkan.
Padahal, dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Juga mencerahkan pemahaman masyarakat dan mengontrol jalannya kekuasaan.
Sebab, kata Andi, "yang namanya kekuasaan tidak ada yang absolut dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang."
Baca Juga: Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
Artinya, kekuasaan atau pemerintahan yang berjalan harus diawasi secara penuh oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan KontraS, apa yang disampaikan Fatia dan Haris, jika merujuk pada konteks undang-undang, ada jaminan yang sebetulnya harus diberikan.
"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.
Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.
"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.
Berita Terkait
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil
-
KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
-
Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum