Suara.com - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kondisi demokrasi di Indonesia disebut terus menurun. Hal ini merujuk sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS pada awal tahun 2022.
Sorotan itu berkaitan dengan cara negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil.
Dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2022), perwakilan KontraS, Rozi Brilian mengatakan, terjadi 393 peristiwa berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berekspresi. Tindakan paling dominan adalah penangkapan secara sewenang-wenang dengan total 165 kasus.
"Diikuti oleh pembubaran paksa dengan 140 kasus," kata Rozi.
KontraS juga mencatat, polisi masih menjadi aktor utama -- juga dominan -- dari ragam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tersebut. Bahkan, tindakan represi pihak kepolisian menyasar masyarakat sipil yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara.
"Sasaran utama dari represi tersebut ialah masyarakat yang sedang mengkritik dan menyeimbangkan diskursus negara," ujarnya.
Kata dia, sepanjang 2020 sampai 2021, masih kerap berkelindan dengan isu pandemi Covid-19. Dengan demikian, banyak akademisi hingga aktivis yang kemudian mengkritik kebijakan pemerintah kemudian pada akhirnya mendapatkan serangan, ancaman, hingga teror.
"Bahkan sampai berujung pada penangkapan," ucap Rozi.
Termutakhir, KontraS juga mencatat ada 10 tindakan hingga kebijakan yang justru menakut-nakuti warga dalam berekspresi. Pertama, terbitnya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 tentang Penanganan Penghinaan Pejabat dan Hoaks Penanganan Covid-19 tanggal 4 April 2020.
Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
"Surat ini tentu berbahaya sebab akan membuka celah bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," ujarnya lagi.
Kedua, adalah Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Dalam catatan KontraS, surat telegram itu semakin menunjukan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah.
Ketiga, patroli siber atau virtual police sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Hal itu dalam pandangan KontraS bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara.
"Seharusnya penindakan diperuntukkan bagi mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial, seperti penipuan online, pelecehan secara daring, dan lain-lain," beber Rozi.
Keempat, kriminalisasi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang begitu diskriminatif dalam penggunaan pasalnya. Kelima adalah maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Pebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Keenam adalah Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. Hal itu berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengunggah video berkaitan dengan kekerasan dan kinerja buruk Kepolisian.
Berita Terkait
-
KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
-
Honorer Terancam Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politisi PDIP Sentil Kepala Daerah
-
Bahar Jadi Tersangka, Luqman Hakim Dukung Polri Tindak Tegas Pihak Yang Mainkan Isu SARA
-
Habib Bahar; Jika Ditetapkan Tersangka Maka Demokrasi Telah Mati!
-
Habib Bahar Sebelum Diperiksa: jika Saya Ditahan maka Demokrasi Sudah Mati di NKRI
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya