Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena masih mewajibkan surat keterangan atau suket RT/RT dalam pengurusan pindah domisili.
"Kemarin baru saja saya menegur Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk," ujar Zudan saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik Mengurus Pindah Penduduk yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).
Zudan menegaskan syarat berupa pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan, tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk.
Hal tersebut kata dia jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," ucap dia.
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antarkabupaten/ota atau provinsi.
"Adapun bila penduduk pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan," tutur Zudan
Zudan menuturkan dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan.
"Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," kata Zudan.
Baca Juga: Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan juga mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
"Tolong para kadis cek sampai tingkat kelurahan, desa atau kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik," tegasnya.
Berita Terkait
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign
-
Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar
-
5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen
-
Dirjen Dukcapil Ungkap 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia, Ada Nama Kamu?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya