Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena masih mewajibkan surat keterangan atau suket RT/RT dalam pengurusan pindah domisili.
"Kemarin baru saja saya menegur Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk," ujar Zudan saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik Mengurus Pindah Penduduk yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).
Zudan menegaskan syarat berupa pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan, tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk.
Hal tersebut kata dia jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," ucap dia.
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antarkabupaten/ota atau provinsi.
"Adapun bila penduduk pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan," tutur Zudan
Zudan menuturkan dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan.
"Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," kata Zudan.
Baca Juga: Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan juga mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
"Tolong para kadis cek sampai tingkat kelurahan, desa atau kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik," tegasnya.
Berita Terkait
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign
-
Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar
-
5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen
-
Dirjen Dukcapil Ungkap 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia, Ada Nama Kamu?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer