Suara.com - PT Garuda Indonesia saat ini bukan hanya terancam bangkrut tapi juga sedang mengalami masalah korupsi yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui telah menyambangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1/2022) siang untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaaan pesawat ATR 72-600.
"Memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600," terang Erick dalam jumpa persnya yang disiarkan secara virtual.
Erick menyabut, laporannya juga disertai dengan bukti-bukti penyelewengan.
"Ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, bukan tuduhan," tuturnya tanpa membeberkan lebih jauh terkait dugaan kerugian negara.
Laporan tersebut, lanjut Erick, merupakan bagian upaya transformasi BUMN.
"Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal sangat bermanfaat bersama Kejagung. Karena tidak mungkin transformasi yang dilakukan BUMN tanpa bersih-bersih BUMN," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia.
Penyelidikan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi
"Iya (sedang diselidiki). (Terkait) Sewa pesawat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru saja dilakukan oleh pihaknya. Dia juga tidak membeberkan waktu kejadian perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.
"Ini meriksanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan," ucap Supardi.
"Masih terlalu dini ditanyakan materinya. Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat," tambah dia.
Supardi menuturkan, bahwa Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Tantang Pelapor Buktikan Kasusnya ke KPK, Gibran: Kalau Salah, Tangkap Saya Sekarang!
-
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri
-
Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Diperpanjang 40 Hari
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum