Suara.com - PT Garuda Indonesia saat ini bukan hanya terancam bangkrut tapi juga sedang mengalami masalah korupsi yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui telah menyambangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1/2022) siang untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaaan pesawat ATR 72-600.
"Memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600," terang Erick dalam jumpa persnya yang disiarkan secara virtual.
Erick menyabut, laporannya juga disertai dengan bukti-bukti penyelewengan.
"Ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, bukan tuduhan," tuturnya tanpa membeberkan lebih jauh terkait dugaan kerugian negara.
Laporan tersebut, lanjut Erick, merupakan bagian upaya transformasi BUMN.
"Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal sangat bermanfaat bersama Kejagung. Karena tidak mungkin transformasi yang dilakukan BUMN tanpa bersih-bersih BUMN," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia.
Penyelidikan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi
"Iya (sedang diselidiki). (Terkait) Sewa pesawat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru saja dilakukan oleh pihaknya. Dia juga tidak membeberkan waktu kejadian perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.
"Ini meriksanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan," ucap Supardi.
"Masih terlalu dini ditanyakan materinya. Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat," tambah dia.
Supardi menuturkan, bahwa Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Tantang Pelapor Buktikan Kasusnya ke KPK, Gibran: Kalau Salah, Tangkap Saya Sekarang!
-
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri
-
Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Diperpanjang 40 Hari
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Publik Minta Jokowi Jangan Intervensi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian