Suara.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul yakin KPK akan memproses Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, KPK dinilai akan tetap menindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun.
Adib berpendapat, KPK akan tetap memperlakukan laporan tersebut sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Kalau ditanya apakah KPK mampu, seharusnya lembaga ini mampu. Kita harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi," kata Adib, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Adib percaya bahwa KPK memiliki integritas. Dia berkaca pada kasus dua menteri Jokowi yang berhasil diringkus KPK.
"Jadi saya percaya dengan KPK," ujarnya.
Ia menilai KPK tidak akan tebang pilih. Sekalipun yang dilaporkan adalah anak presiden.
"Siapapun bisa digaruk oleh lembaga ini walaupun dulu banyak yang bicara bahwa kader-kader partai yang berkuasa dilindungi dan kebal hukum," jelasnya.
Adib memberikan contoh kinerja KPK yang berhasil menangkap politikus PDIP Juliari Batubara dan kader Gerindra Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Turut Dalami Dugaan Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir Ke Partai
"Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu kan, bendahara PDIP. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo orang kuat Partai Gerindra kena juga," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Muncul di Sprindik yang Beredar, Ini Penjelasan KPK
-
Hamdam Pongrewa Mengaku Tak Tahu Soal OTT yang Menjerat Abdul Gafur Mas'ud
-
KPK Turut Dalami Dugaan Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir Ke Partai
-
Suap dan Gratifikasi AGM Disinyalir Berhubungan Erat dengan IKN Baru di PPU, 'Jalan Mulus' Pengusaha untuk Dapat Izin
-
OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Uang Suap Proyek Jalan Dan Izin Usaha Rp 1,447 Miliar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan