Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, Fraksi PKS berkomitmen mendorong segera dituntaskannya pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangha (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Netty berujar negara memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT," kata Netty, Senin (17/1/2022).
Fraksi PKS memandang RUU PPRT sudah menjadi sebuah kebutuhan ubtuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu.
Karena itu, komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU PPRT mendapat dukungan secara luas.
Sementara itu melalui RUU PPRT, Netty meminta pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi pekerja rumah tangga.
"Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi pekerja rumah tangga yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis," kata Netty.
Nantinya para pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah, semisal saat pandemi.
“Selama ini masih banyak PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, bangun pukul 04.00 tidur pukul 24.00, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tambahan lagi beban kerja yang tak terbatas, rentan terhadap eksploitasi dan tindak kekerasan yang dapat dgolongkan sebagai praktik-praktik perbudakan modern," imbuh Netty.
Baca Juga: MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
Berita Terkait
-
Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPR: Tolak UU Cipta Kerja Hingga Tuntut Revisi UU KPK
-
MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
-
Desak RUU PPRT Disahkan, Indeks Pembangunan Perempuan Masih di Bawah Laki-laki
-
Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana