Suara.com - Organisasi bernama Maju Perempuan Indonesia (MPI) mencatat saat ini terdapat dua Rancangan Undang-Undang yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Keduanya adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, MPI menyatakan dua RUU itu sebagai payung hukum penghapusan diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi. Hal itu sebagaimana dijamin oleh Konstitusi terutama Pasal 28I ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Secara khusus, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," kata Wakil Koordinator MPI, Edriana Noerdin, Kamis (13/1/2022).
Edriana melanjutkan, RUU PPRT merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 yang memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS adalah langkah maju. Atau dalam kata lain, RUU tersebut diharapkan tidak lagi tertunda pembahasannya.
"Kami percaya, pernyataan Presiden tersebut akan menguatkan komitmen segenap pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan materi muatan yang sepenuhnya melindungi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya.
Di sisi lain, MPI mencatat bahwa RUU PPRT masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Agar nantinya dapat diangkat untuk ditetapkan oleh DPR RI sebagai RUU Inisiatif.
Padahal, kata Edriana, keberadaan RUU ini sangat dinantikan demi untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami Pekerja Rumah Tangga. Baik pekerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Di mana profesi yang 80 persennya dilakoni oleh perempuan ini masih minim perlindungan," papar Edriana.
Hal itu tentunya berimbas pada situasi PRT sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, di mana ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai dibandingkan Pekerja Migran dari negara lain.
Atas hal itu, MPI menyampaikan seruan kepada:
Baca Juga: Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
- Presiden, agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan diselesaikan pembahasannya dalam Periode pemerintahan 2019-2024. Dan, menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di Pemerintah.
- Pimpinan DPR RI, agar menjadwalkan Rapat Bamus DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna terdekat pada bulan Januari 2022. Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna.
- Akademisi dan masyarakat sipil, untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT dan melakukan edukasi kepada khlayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun.
Berita Terkait
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Dalam Aspek Pemulihan Diminta Diatur Secara Rinci dalam RUU TPKS
-
Desak RUU PPRT Disahkan, Indeks Pembangunan Perempuan Masih di Bawah Laki-laki
-
Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi