Suara.com - Organisasi bernama Maju Perempuan Indonesia (MPI) mencatat saat ini terdapat dua Rancangan Undang-Undang yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Keduanya adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, MPI menyatakan dua RUU itu sebagai payung hukum penghapusan diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi. Hal itu sebagaimana dijamin oleh Konstitusi terutama Pasal 28I ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Secara khusus, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," kata Wakil Koordinator MPI, Edriana Noerdin, Kamis (13/1/2022).
Edriana melanjutkan, RUU PPRT merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 yang memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS adalah langkah maju. Atau dalam kata lain, RUU tersebut diharapkan tidak lagi tertunda pembahasannya.
"Kami percaya, pernyataan Presiden tersebut akan menguatkan komitmen segenap pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan materi muatan yang sepenuhnya melindungi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya.
Di sisi lain, MPI mencatat bahwa RUU PPRT masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Agar nantinya dapat diangkat untuk ditetapkan oleh DPR RI sebagai RUU Inisiatif.
Padahal, kata Edriana, keberadaan RUU ini sangat dinantikan demi untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami Pekerja Rumah Tangga. Baik pekerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Di mana profesi yang 80 persennya dilakoni oleh perempuan ini masih minim perlindungan," papar Edriana.
Hal itu tentunya berimbas pada situasi PRT sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, di mana ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai dibandingkan Pekerja Migran dari negara lain.
Atas hal itu, MPI menyampaikan seruan kepada:
Baca Juga: Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
- Presiden, agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan diselesaikan pembahasannya dalam Periode pemerintahan 2019-2024. Dan, menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di Pemerintah.
- Pimpinan DPR RI, agar menjadwalkan Rapat Bamus DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna terdekat pada bulan Januari 2022. Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna.
- Akademisi dan masyarakat sipil, untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT dan melakukan edukasi kepada khlayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun.
Berita Terkait
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Dalam Aspek Pemulihan Diminta Diatur Secara Rinci dalam RUU TPKS
-
Desak RUU PPRT Disahkan, Indeks Pembangunan Perempuan Masih di Bawah Laki-laki
-
Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper