Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR siang ini.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli sebagaumana kesimpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
"Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," ujar Doli.
Sepakat Digelar 14 Februari
Komisi Pemiluhan Umum dan pemerintah bersepakat mengusulkan tanggal 14 Februari sebagi hari pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024.
Tanggal 14 Februari biasanya warga merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Pencoblosan hari Rabu sudah menjadi tradisi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Hari pemungutan suara direncanakan 14 Februari 2024, hari Rabu. Dari tahun ke tahun selalu Rabu. Tanggal itu juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Baca Juga: Omicron Meningkat, Saniatul Lativa Minta Pemerintah Meninjau Kembali PTM di Sekolah
Pihak pemerintah yang dalam rapat diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga bersepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari," ujar Tito.
Tito mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju pilkada serentak November di tahun yang sama.
"Dengan begitu masih ada space waktu antara Februari ke November. Itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Berita Terkait
-
Belum Genap Sebulan, Kapolri Minta Maaf Lagi, Kali Ini di Hadapan Dewan
-
Kemenkes Sebut 170.095 Orang Sudah Divaksin Booster Dalam Sepekan
-
Target 3 Kali Berturut-turut Menang Pemilu, PDIP Surabaya Dorong Kader Perempuan Perluas Kiprah
-
Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?