News / Metropolitan
Senin, 24 Januari 2022 | 22:23 WIB
Sidang lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI menghadirkan saksi ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek, polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Sampai sekarang tidak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," papar Marbun.

Tag

Load More