Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa pengajuan gugatan terhadap UU Pemilu khususnya terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold harus dilakukan sebanyak-banyaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri mengatakan, berdasarkan apa yang dia ketahui sudah ada 5 saat ini gugatan terhadap Presidential Threshold ke MK. Gugatan tersebut beberapa ada yang didampingi oleh Refly Harun dan juga Denny Indrayana.
"Nah DPD sudah mengajukan juga. Tapi juga menurut saya perlu disambut kalau bisa sebanyak-banyaknya (gugatan diajukan) terus terang aja ya," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 persen Demokrasi Kita Dipersimpangan Jalan?', Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, dengan banyaknya gugatan yang diajukan justru akan semakin banyak juga ahli yang bisa memberikan argumentasi. Apalagi MK sendiri dianggap masih belum menggali secara tuntas soal Presidential Threshold.
"Saya sudah sampaikan pertama MK memang belum belum menggali secara tuntas sehingga memang perlu sehingga perlu diperiksa kembali di MK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sekalipun tidak ada batasan dalam pencalonan.
Bahkan di luar negeri, kata dia, batas pencalonan tidak pernah diatur, yang ada hanya batas kemenangan. Batas pencalonan hanya menghilangkan hak warga negara.
"Pencalonan di negara-negara lain itu adalah batas kemenangan, pencalonan tidak dibatasi karena menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan calon berkualitas dan argumen penyederhanaan parpol juga tidak relevan dalam konteks berbeda itu. Saya kira hal-hal yang saya kira tidak mudah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional
-
Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona
-
Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data
-
Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok