Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa pengajuan gugatan terhadap UU Pemilu khususnya terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold harus dilakukan sebanyak-banyaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri mengatakan, berdasarkan apa yang dia ketahui sudah ada 5 saat ini gugatan terhadap Presidential Threshold ke MK. Gugatan tersebut beberapa ada yang didampingi oleh Refly Harun dan juga Denny Indrayana.
"Nah DPD sudah mengajukan juga. Tapi juga menurut saya perlu disambut kalau bisa sebanyak-banyaknya (gugatan diajukan) terus terang aja ya," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 persen Demokrasi Kita Dipersimpangan Jalan?', Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, dengan banyaknya gugatan yang diajukan justru akan semakin banyak juga ahli yang bisa memberikan argumentasi. Apalagi MK sendiri dianggap masih belum menggali secara tuntas soal Presidential Threshold.
"Saya sudah sampaikan pertama MK memang belum belum menggali secara tuntas sehingga memang perlu sehingga perlu diperiksa kembali di MK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sekalipun tidak ada batasan dalam pencalonan.
Bahkan di luar negeri, kata dia, batas pencalonan tidak pernah diatur, yang ada hanya batas kemenangan. Batas pencalonan hanya menghilangkan hak warga negara.
"Pencalonan di negara-negara lain itu adalah batas kemenangan, pencalonan tidak dibatasi karena menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan calon berkualitas dan argumen penyederhanaan parpol juga tidak relevan dalam konteks berbeda itu. Saya kira hal-hal yang saya kira tidak mudah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional
-
Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona
-
Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data
-
Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM