Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku PPKM atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022, hanya ada dua kabupaten/kota yang masuk naik ke PPKM Level 3.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dua daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 untuk sepekan ke depan antara lain Kota Serang, Banten dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Keduanya masuk dalam PPKM Level 3 karena jumlah kasus Covid-19 meningkat 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga mencapai 10-30 pers 100.000 penduduk per minggu, serta kasus kematiannya mencapai 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Irmendagri ini juga menetapkan 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali menjadi PPKM Level 2, termasuk seluruh wilayah di DKI Jakarta.
Sementara 40 kabupaten/kota lainnya di Jawa-Bali ditetapkan masih berstatus PPKM Level 1 dimana aktivitas masyarakat masih bisa longgar.
Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga mencapai 12.422 orang pada Minggu (30/1/2022) kemarin.
Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan pun sudah mencapai 61.178 orang, dengan kecepatan penularan atau positivity rate yang sudah mencapai 18 persen.
Secara kumulatif, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.343.185 orang Indonesia, masih terdapat 61.718 kasus aktif, 4.137.164 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 144.303 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Cerita Sedih di Balik Viral Spanduk Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas hilang Tak Berhenti
-
Noda di Laga Super League: Suporter Persis Solo Mabuk Picu Kericuhan, Kini Diciduk Polisi
-
Silaturahmi ke Ulama Madura, Kapolri Listyo Sigit Titip Pesan Mendalam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk