News / Nasional
Rabu, 02 Februari 2022 | 12:58 WIB
Gedung Ombudsman RI. Terima 118 Aduan soal Pengadaan Barang dan Jasa Selama 2021, Baru 53 Laporan Diselesaikan Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Anggota Ombdusman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan jumlah pengaduan terkait kasus dugaan maladminstrasi dalam pengadaan barang dan jasa yang diterima pihaknya selama 2021 mencapai 118 laporan. Dia pun menganggap jika, jumlah pengaduan itu termasuk sedikit dari yang diharapkan. 

"Jumlah pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pengadaan barang dan jasa itu baru 118 laporan baru di tahun 2021 se-Indonesia jumlahnya sedikit sebetulnya harapannya bisa lebih banyak lagi," ujar Hendra dalam sambutan peluncuran aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI yang disiarkan dari Youtube Ombudsman RI, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, dari 118 laporan pengaduan barang dan jasa kepada Ombudsman, 53 laporan telah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya kata dia masih belum diselesaikan. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan jadi sisanya 53 sudah selesai kan sisanya  masih belum diselesaikan," tutur dia.

Hendra memaparkan bahwa substansi dari sebagian besar yang dilaporkan kepada Ombudsman, yakni tak mendapatkan layanan saat penyampaian keberatan.

"Substansi yang kami terima itu adalah pertama itu paling banyak itu tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan baik oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun oleh inspektorat jumlahnya sebanyak 21 laporan," ucap Hendra.

Substansi yang lainnya, yakni tidak diberikan layanan berupa keberatan atas proses pengumuman dan pendaftaran peserta lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan kontrak dan pada tahap pendaftaran permasalahan. Yang sering dilaporkan yakni berkenaan dengan persyaratan.

"Selanjutnya pada tahap penetapan pemenang permasalahan yang sering dilaporkan adalah keberatan dengan penetapan pemenang yang dirasakan tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Adapun kata Hendra, substansi dari pelaksanaan kontrak yang sering dilaporkan Ombudsman yakni pelapor belum mendapatkan bayaran meski telah melaksanakan pekerjaannya.

Baca Juga: Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP

Ia mencontohkan kasus di salah satu BUMN, penyedian barang dan jasa telah dilakukan dari tahun 2017 dan 2018, namun belum dibayarkan hingga tahun 2021. Namun ia tak menyebut rinci salah satu BUMN tersebut.

"Contohnya yang terlapornya adalah salah satu BUMN, penyediaan barang dan jasanya sudah dilakukan dari tahun 2017 dan 2018 namun sampai 2021 kemarin belum dibayarkan mengadu kepada Ombudsman, Alhamdulillah dalam satu bulan bisa diselesaikan dan bisa dibayarkan. Ini salah satu upaya contoh-contoh kasus konkrit yang telah kami lakukan dan kebanyakan ini adalah problemnya adalah komunikasi," katanya. 

Load More