Suara.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keinginan masyarakat Sunda untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.
Dukungan LaNyalla setelah keinginan perubahan nama provinsi itu tertuang dalam Maklumat Sunda.
Maklumat Sunda diberikan kepada LaNyalla agar bisa diperjuangkan DPD sampai ke pemerintah pusat.
"Kemajuan daerah dapat dicapai dengan semangat kecintaan warga terhadap tanah kelahirannya. Salah satu jalan untuk membangkitkan semangat tersebut, bisa dicapai dengan menggugah kesadaran kolektif warganya tentang hakikat sejarahnya," kata LaNyalla, Kamis (3/2/2022).
LaNyalla menilai keinginan masyarakat Sunda wajar. Sejarah Tatar Sunda yang lahir dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh, kemudian menyatu, memiliki sejarah panjang.
Tatar Sunda masuk dalam dua babak, yakni masa pra-sejarah dan masa sejarah. Dua babak besar sejarah ini menjadi keunikan tersendiri dari Tatar Sunda karena tidak semua provinsi di Indonesia mengalami.
"Jadi, sungguh gagasan untuk mengembalikan spirit kejayaan dari sejarah panjang kearifan lokal masyarakat Sunda melalui Maklumat Sunda layak untuk mendapat apresiasi dan dukungan," kata LaNyalla.
DPD menilai kekuatan dan karakteristik daerah yang berbeda-beda di Indonesia, sama sekali bukanlah ancaman bagi NKRI.
"Justru hal itu merupakan wujud dari kebhinekaan Indonesia yang sudah menjadi kodrat, sekaligus kekayaan hakiki dari bangsa ini," tuturnya.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Adat Sunda Bertemu DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ini yang Dibahas
Dia menyebut para pendiri bangsa sangat menyadari dan memahami Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan golongan. Sehingga para pendiri bangsa menyepakati bahwa mereka semua harus terwakili dalam satu wadah besar yang utuh di dalam negara ini yaitu Pancasila.
"Dan Pancasila yang menempatkan ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial sebagai falsafah bangsa telah merumuskan sistem tata negara Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Inilah sistem tata negara yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa ini," katanya.
Berita Terkait
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas