Suara.com - Polisi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Ucapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berdampak laporan ke polisi.
Namun, berbeda dengan yang dialami Anggota DPR Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Politikus PDIP itu heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Arteria minta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memecat Kajati berbahasa Sunda tersebut.
Perbedaan penanganan dua kasus itu dianalisa pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar. Dosen Universitas Trisakti itu menilai pada dasarnya semua orang saat melakukan suatu perbuatan itu sama nilainya.
"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," kata Fickar dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, (3/2/2022).
Dia menjelaskan faktor tempat maksudnya bila seorang pengacara atau lawyer bicara berapi-api dengan menyudutkan orang di pengadilan. Menurutnya, hal itu dalam konteks membela kliennya. Kata dia, pengacara itu tak bakal dituntut atas pernyataannya.
"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," tutur Fickar.
Namun, jadi berbeda saat pernyataan yang disampaikan ke publik bukan pada tempatnya.
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," kata Fickar.
Bagi dia, ada perbedaan dengan Arteria karena yang bersangkutan bicara dalam rapat dengan Jaksa Agung di DPR. Menurutnya, pernyataan Ateria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," sebut Fickar.
Pun, ia bilang jika Arteria bicara di luar rapat DPR seperti seminar maka bisa kena.
"Tapi, kalau dia ngomong di luar, di publik, di seminar, atau apa dia bisa kena. Kalau menurut saya bisa ada alasan untuk menjerat secara hukum," tutur Fickar.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan Majelis Adat Sunda terkait kasus ujaran kebencian ke Polda Jawa Barat, pada Kamis, 21 Januari 2022.
Pelaporan itu buntut ucapan Arteria yang mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda oleh pihak Kajati di dalam rapat. Tak lama setelah pelaporan itu, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Apa Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam? Jangan Sampai Salah Pilih
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI