Suara.com - Banyak umat muslim yang menanyakan apakah puasa Rajab bisa dilakukan sambil bayar utang puasa Ramadan dan bagaimana niat puasa bayar utang bulan Ramadan jika dilakukan sekaligus.
Menurut Buya Yahya, puasa bayar utang bulan Ramadan boleh digabung saat puasa Rajab. Dalam ceramah yang diunggah di Youtube 5 Maret 2019, Buya Yahya menyebut niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah. Lalu bagaimana bacaan niat puasa bayar utang bulan Ramadan?
“Bila memiliki utang puasa, silahkan lakukan qadha di bulan Rajab karena akan mendapat pahala Rajab,” ujar Buya Yahya.
Bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa qadha bulan Ramadan dengan puasa sunnah, niat puasa qadha tetap dilafalkan tanpa menyertakan niat puasa sunnah.
Adapun niat puasa bayar utang bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Namun bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa Rajab tanpa qadha Ramadan, niat puasanya sebagai berikut:
Nawaitu shouma ghadin 'an ada-i sunnati rojaba lillahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Rajab, Bulan yang Dimuliakan Allah SWT dan Penuh Keistimewaan
Artinya:“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Ta’ala.”
Lalu bagaimana jika lupa membaca niat puasa dan baru teringat di tengah hari? Niat puasa bisa tetap dilakukan dengan membaca:
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Mengutip pernyataan Syekh al-Barizi berdasarkan kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, M. Mubasysyarum Bih menyebut menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan adalah sah hukumnya dan kedua pahalanya bisa didapat.
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi