Suara.com - Banyak umat muslim yang menanyakan apakah puasa Rajab bisa dilakukan sambil bayar utang puasa Ramadan dan bagaimana niat puasa bayar utang bulan Ramadan jika dilakukan sekaligus.
Menurut Buya Yahya, puasa bayar utang bulan Ramadan boleh digabung saat puasa Rajab. Dalam ceramah yang diunggah di Youtube 5 Maret 2019, Buya Yahya menyebut niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah. Lalu bagaimana bacaan niat puasa bayar utang bulan Ramadan?
“Bila memiliki utang puasa, silahkan lakukan qadha di bulan Rajab karena akan mendapat pahala Rajab,” ujar Buya Yahya.
Bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa qadha bulan Ramadan dengan puasa sunnah, niat puasa qadha tetap dilafalkan tanpa menyertakan niat puasa sunnah.
Adapun niat puasa bayar utang bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Namun bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa Rajab tanpa qadha Ramadan, niat puasanya sebagai berikut:
Nawaitu shouma ghadin 'an ada-i sunnati rojaba lillahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Rajab, Bulan yang Dimuliakan Allah SWT dan Penuh Keistimewaan
Artinya:“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Ta’ala.”
Lalu bagaimana jika lupa membaca niat puasa dan baru teringat di tengah hari? Niat puasa bisa tetap dilakukan dengan membaca:
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Mengutip pernyataan Syekh al-Barizi berdasarkan kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, M. Mubasysyarum Bih menyebut menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan adalah sah hukumnya dan kedua pahalanya bisa didapat.
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa