Suara.com - Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini setelah pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak bisa mempidana Arteria karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
"Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan hal ini kepada DPR RI dimana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, yang bisa dilakukan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Zulpan mengklaim keputusan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," jelasnya.
Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Polda Metro: Dia Punya Hak Imunitas
-
Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian
-
Buntut Ocehan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kasusnya Mulai Diusut Polisi
-
Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya
-
Tegaskan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan Berbeda, Ruhut Sitompul Bandingkan Sikap PDIP dan PKS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?