Suara.com - Seiring dengan naiknya kasus Covid-19 varian Omicron, banyak orang yang tanya-tanya mengenai aturan isoman. Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 varian Omicron di rumah. Lalu pasien Omicron isoman berapa hari? Simak informasinya berikut.
Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah. Lantas, pasien Omicron isoman berapa hari?
Pasien Omicron Isoman Berapa Hari?
Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Sementara itu, bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes @Kemenkes_RI, isoman diperbolehkan bagi pasienOmicron yang bergejala ringan maupun tidak bergejala dengan memperhatikan persyaratan klinis dan persyaratan rumah sebagai berikut.
Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman
- Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
- Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar
Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman
- Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
- Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
- Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.
Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Diimbau Tak Perlu Tahu Varian yang Menjangkitinya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Demikian informasi mengenai jawaban pasien Omicron isoman berapa hari yang perlu untuk dipahami aturannya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan selalu jaga kesehatan dimanapun Anda berada.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Diimbau Tak Perlu Tahu Varian yang Menjangkitinya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
-
Satgas Covid-19 Ungkap Nasib Liga 1 Usai Puluhan Pemain Positif Covid-19
-
Klaster PTM Semakin Meluas, 18 Sekolah di DIY Terpapar Covid-19
-
Cerita Pasien Covid-19 Isolasi di Wisma Atlet saat Lonjakan Omicron: 8 Jam Tunggu Pembagian Kamar
-
Kasus Positif Covid-19 Indonesia Meroket 32.311 Orang, Positivity Rate 35 Persen
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global