Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kematian Jurkaini, seorang pengacara yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu, diduga kuat terencana, tidak dilakukan secara spontanitas.
Pernyataan Komnas HAM tersebut tertuang dalam amicus curiae atau wewenang yang dimiliknya untuk memberikan pendapat hukum kepada mejelis hakim.
“Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM-Komnas HAM, Hariansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Hariansyah mengatakan dugaan tersebut terungkap berdasarkan sejumlah data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan.
Komnas HAM mengungkapkan, penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani diduga kuat dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan ilegal terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Hariansyah juga mengungkapkan, mobil pelaku utama penghadangan mobil Triton putih DA 8279 ZA, mobil korban Fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
Atas temuan itu Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Jurkani hingga meninggal dunia bentuk pelanggaran HAM.
“Terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tegas Hariansyah.
Karenanya Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Jurkaini melakukan pemeriksaan atau persidangan secara obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Selesaikan Polemik di Desa Wadas
“Majelis Hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7,” kata Hariansyah.
Untuk diketahui Amicus Curiae Komnas HAM dalam perkara diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Cari Aktor Intelektual
Anggota tim advokasi Jurkani, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.
"Inilah yang kami ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata Raziv.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Anak Menkeu Purbaya Yudhi Tuding Sejumlah Media Indonesia Dikendalikan Asing