Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kematian Jurkaini, seorang pengacara yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu, diduga kuat terencana, tidak dilakukan secara spontanitas.
Pernyataan Komnas HAM tersebut tertuang dalam amicus curiae atau wewenang yang dimiliknya untuk memberikan pendapat hukum kepada mejelis hakim.
“Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM-Komnas HAM, Hariansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Hariansyah mengatakan dugaan tersebut terungkap berdasarkan sejumlah data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan.
Komnas HAM mengungkapkan, penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani diduga kuat dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan ilegal terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Hariansyah juga mengungkapkan, mobil pelaku utama penghadangan mobil Triton putih DA 8279 ZA, mobil korban Fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
Atas temuan itu Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Jurkani hingga meninggal dunia bentuk pelanggaran HAM.
“Terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tegas Hariansyah.
Karenanya Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Jurkaini melakukan pemeriksaan atau persidangan secara obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Selesaikan Polemik di Desa Wadas
“Majelis Hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7,” kata Hariansyah.
Untuk diketahui Amicus Curiae Komnas HAM dalam perkara diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Cari Aktor Intelektual
Anggota tim advokasi Jurkani, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.
"Inilah yang kami ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata Raziv.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur