Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pencucian uang.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK setelah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah 10 saksi yang dipanggil yakni, PNS atau eks Camat Suharto; Purnawirawan Polri, Sumardji; Swasta Imansyah Fandi R Putra dan Hasan Alias Kasan.
Kemudian, mantan anggota DPRD Probolinggo, Hasyim Bin Aliwafa; Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo, H. Saleh; Kadisnaketrans Pemkab Probolinggo, Dody Nur Baskoro; dan Ibu Rumah Tangga, Usdayati.
"Pemeriksaan 10 saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Ali belum dapat menyampaikan hal yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana penyidik akan meminjam kantor kepolisian Probolinggo untuk memeriksa para saksi.
Diketahui, Puput dan Hasan dijerat KPK dalam perkara suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya.
Mereka yang ditangkap yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan untuk 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 14 PNS Pemkab Probolinggo Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin
-
Sidang Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Didakwa Terima Suap Rp 360 Juta, Ini Rinciannya
-
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
-
KPK Lacak Aset Milik Bupati Puput Tantriana Sari yang Tidak Dilaporkan Ke KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia