Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan, media untuk berdakwah harus kreatif dan mengikuti perkembangan zaman yang ada.
Ia pun mencontohkan, media yang bisa digunakan untuk berdakwah seperti wayang, YouTube, siniar hingga pengguna metaverse (seperangkat ruang virtual).
"Media dakwah itu harus kreatif dan terbarukan sesuai perkembangan zaman. Bisa berupa wayangan, Youtuban (Youtube) podcast-an sampai penggunaan metaverse," ujar Cholil saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Pernyataan Cholil tersebut menanggapi viralnya video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang diduga menyebut wayang haram.
Choli menyebut, pendakwah harus dapat membedakan esensi agama yang statis, dengan syiar agama yang dinamis
"Harus bisa membedakan antara esensi agama yang statis dengan syiar agama yang dinamis," ucap dia.
Ia pun menekankan bahwa tujuan berdakwah yakni mengajak, bukanlah menghina ataupun menginjak.
"Dakwah itu mengajak bukan mengejek apalagi menginjak," katanya.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah buka suara terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf : Tidak Ada Kata-kata Mengharamkan Wayang
Lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Khalid Basalamah meminta maaf sekaligus memberikan klarifikasi.
"Video ini teman-teman kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu jemaah beberapa tahun lalu di Masjid Blok M di Jakarta, dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," buka Ustaz Khalid Basalamah, Selasa (15/2/2022).
Dalam video tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, dirinya tidak pernah menyebut bahwa wayang adalah haram. Disebutkan oleh Khalid Basalamah, ia ingin umat muslim di Indonesia menjadikan Islam sebagai tradisi bukan sebaliknya.
Khalid Basalamah juga menegaskan, potongan ceramah yang tersebar di sosial media dan menjadi polemik harus dilihat dari lingkup pengajian.
"Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai Muslim kepada penanya Muslim. Itu dulu batasannya,"
"Saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka