Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi.
Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan kepada Erfaldi yang tewas tertembak saat aksi penolakan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Sulawesi Tengah.
"Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi. Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021,
Sugeng menuturkan ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda.
Ia mengatakan, pertama, agar Kapolda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
"Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," ucap dia.
Ketiga, Kapolda memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Keempat yaitu Kapolda memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Selanjutnya kelima, Kapolda memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Keenam yakni Kapolda juga harus memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
"Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa," papar Sugeng.
Kedelapan, Kapolda mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
Kemudian kesembilan, Kapolda memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
Kesepuluh, Kapolda juga memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Warga Tolak Tambang di Parigi Moutong Tewas Tertembak, Politisi PSI ke Kapolri: Tindak Aparat yang Melakukan Kekeliruan
-
Uji Balistik Kasus Penolak Tambang Emas Tewas Ditembak, Mabes Polri: Siapa Pelakunya Pasti akan Terungkap
-
Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana
-
Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, Buntut Tindakan Represif Terhadap Warga di Wadas
-
Kasus Desa Wadas, IPW: Polisi Harusnya Lindungi Rakyat, Humanis, Seperti yang Digaungkan Kapolri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan