Suara.com - Serikat buruh mendesak DPR RI membentuk panita khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Desakan itu menyoal Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mensyaratkan dana JHT hanya bisa cair saat pekerja sudah berusia 56 tahun.
"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR membentuk Pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh, itulah dana buruh, bukan dana pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Mereka menduga Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diterbitkan, karena adanya kesalahan dalam pengelolaan dananya. Sehingga baru bisa dicairkan saat pekerja sudah berusia 56 tahun.
"Patut diduga penundaan pembayaran JHT hingga umur 56 tahun adalah semata-mata diduga ada ketidakcukupan dana JHT," ucap Iqbal.
Buruh juga mendesak lembaga pimpinan Firli Bahuri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mengawasi dana JHT.
"Demikian KPK harus turun tangan," katanya.
Tak hanya itu, jika Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak segera dicabut, serikat buru kata Iqbal, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mengajukan ke PTUN selain meminta Presiden mencopot Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan (Ida Fauziyah) dan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegas Iqbal.
Baca Juga: Polemik JHT, Presiden Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah
Seperti diketahui, ratusan buru menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipercat dari jabatannya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan baru dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun. Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.
Berita Terkait
-
Polemik JHT, Presiden Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah
-
Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!
-
Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun
-
Ribuan Buruh Akan Gelar Demo Di Kemenaker Hari Ini, Polda Metro: Soal Penutupan Jalan Situasional
-
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!