Suara.com - DPR mewacanakan ingin mengusulkan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan wacana tersebut mengemuka, lantaran pembahasan RUU Penanggulangan Bencana selalu deadlock.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan hampir dua tahun, belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR yang direpresentasikan Komisi VIII.
Titik temu yang dimaksud yakni, dalam pembahasan Komisi VIII DPR menginginkan agar lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperkuat dalam regulasi. Namun pemerintah dalam drafnya tidak menyebutkan secara spesifik soal penguatan lembaga BNPB.
"Nah perbedaan pandangan tentang kelembagaan BNPB maupun BPBD ini tentu membuat kami harus terus membahasnya karema bagi kami itu yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan badan nasional penanggulangan bencana," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ace mengatakan, BNPB dan BPBD juga perlu diperkuat melalui undang-undang. Apalagi, Indonesia diketahui berada di lingkungan rawan bencana atau biasa dikenal dengan ring of fire.
"Tetapi pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan kami agar BNPB diperkuat," tuturnya.
Menurut Ace, jika pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tidak kunjung selesai, maka akan ada regulasi lainnya yang tidak bisa dibahas.
"Kami tudak bisa membahas UU yang lain karena itu daripada kami tudak bisa membahas UU yang lain lebih baik pembahasan UU penanggulangan bencana duhentikan dulu kami ingin melangkah pada UU yang lain yang juga sangat penting yaitu UU kesejahteraan lanjut usia karena kita tahu bahwa kita belum memiliki UU khusus tentang lansia," tuturnya.
Baca Juga: LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana
Lantaran itu, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sebaiknya dihentikan. Meski diusulkan dihentikan, regulasi tersebut masih dalam program legislasi nasional atau prolegnas.
"Nah atas dasar itu lah tadi ada wacana bahwa lebih UU penanggulangan bencana dihentikan dulu tanpa dihapus dati prolegnas. Gitu ya tanpa dihapus dati prolegnas kita akan meningkat pada atau kita bisa beralih pada UU yang lain terutama UU lansia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan