Suara.com - DPR mewacanakan ingin mengusulkan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan wacana tersebut mengemuka, lantaran pembahasan RUU Penanggulangan Bencana selalu deadlock.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan hampir dua tahun, belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR yang direpresentasikan Komisi VIII.
Titik temu yang dimaksud yakni, dalam pembahasan Komisi VIII DPR menginginkan agar lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperkuat dalam regulasi. Namun pemerintah dalam drafnya tidak menyebutkan secara spesifik soal penguatan lembaga BNPB.
"Nah perbedaan pandangan tentang kelembagaan BNPB maupun BPBD ini tentu membuat kami harus terus membahasnya karema bagi kami itu yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan badan nasional penanggulangan bencana," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ace mengatakan, BNPB dan BPBD juga perlu diperkuat melalui undang-undang. Apalagi, Indonesia diketahui berada di lingkungan rawan bencana atau biasa dikenal dengan ring of fire.
"Tetapi pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan kami agar BNPB diperkuat," tuturnya.
Menurut Ace, jika pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tidak kunjung selesai, maka akan ada regulasi lainnya yang tidak bisa dibahas.
"Kami tudak bisa membahas UU yang lain karena itu daripada kami tudak bisa membahas UU yang lain lebih baik pembahasan UU penanggulangan bencana duhentikan dulu kami ingin melangkah pada UU yang lain yang juga sangat penting yaitu UU kesejahteraan lanjut usia karena kita tahu bahwa kita belum memiliki UU khusus tentang lansia," tuturnya.
Baca Juga: LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana
Lantaran itu, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sebaiknya dihentikan. Meski diusulkan dihentikan, regulasi tersebut masih dalam program legislasi nasional atau prolegnas.
"Nah atas dasar itu lah tadi ada wacana bahwa lebih UU penanggulangan bencana dihentikan dulu tanpa dihapus dati prolegnas. Gitu ya tanpa dihapus dati prolegnas kita akan meningkat pada atau kita bisa beralih pada UU yang lain terutama UU lansia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta