Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
Program JKP diklaim tidak akan membebani para pekerja yang kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"InsyaAllah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Masduki menjelaskan, program JKP tersebut menjadi skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hak kerja (PHK). Ia menyebut kalau pemerintah akan mensubsidi iuran JKP tersebut.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujarnya.
Hitung-Hitungan Program JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan, jika JKP menjadi program jangka pendek bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Ia mengklaim kalau dana JKP lebih besar ketimbang JHT.
Airlangga mengatakan, klaim JKP mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. Iuran untuk JKP itu sebesar 0,46 persen dan berasal dari pemerintah pusat.
"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Airlangga lantas membandingkan manfaat JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini aturannya bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Menurutnya, para pekerja ataupun buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu hingga ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.
Sebagai contoh, seorang pekerja di PHK pada tahun kedua masa kerjanya dengan upah Rp 5 juta. Maka pekerja tersebut akan diberikan JKP sebesar 45 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan berarti Rp Rp 6.750.000.
Sedangkan, pada bulan keempat hingga keenam memperoleh 25 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 1.250.000 dikali tiga bulan ialah Rp 3.750.000.
"Sehingga mendapatkan Rp 10.500.000," sebutnya.
Airlangga lantas membandingkan dengan manfaat yang diterima dari program JHT. Iuran untuk JHT itu sebesar 5,7 persen. Apabila gaji pekerja sebesar Rp 5 juta berarti Rp 285 ribu dikali 24 bulan menjadi Rp 6,84 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya
-
Kepala KSP Moeldoko Sayangkan Aturan Jaminan Hari Tua yang Anyar Malah Jadi Polemik
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur